Perlu Disahkan Segera
Kini dengan belum berhasilnya DPR dan Pemerintah untuk mengundangkan RUU tersebut seolah olah menjadi indikasi tentang lemahnya komitmen legislative dan Pemerintah terhadap pembaruan hukum pidana. Seoalah-olah hal ini menunjukkan mentalitas bangsa Indonesia yang dalam bahasa anak muda sekarang adalah susah move on untuk jadi bangsa yang benar benar merdeka.
Indonesia sepertinya masih senang diatur oleh hukum peninggalan penjajah, atau menyukai produk lama. Selain hal ini menunjukkan kegagalan legislatif dan eksekutif untuk melakukan pembaruan hukum, sehingga menjadikan RUU KUHP sebagai unfinished lawmaking project, yang tak jelas kapan berakhirnya.
Dalam kaitan ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pernah meminta DPR dan Pemerintah sendiri agar segera mengesahkan RUU KUHP meskipun masih banyak pro dan kontra didalamnya Bila nantinya ada pihak yang tidak sepakat dengan pasal-pasal dalam KUHP yang telah disahkan maka bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Senada dengan Mahfud MD, Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Benny Riyanto mengungkapkan RUU KUHP perlu segera disahkan untuk mengikuti pergeseran paradigma hukum pidana. Menurutnya, Indonesia membutuhkan hukum pidana baru yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Ia menjelaskan ada pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana saat ini, yakni dari paradigma keadilan retributif (balas dendam dengan penghukuman badan) menjadi paradigma keadilan yang mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban), dan rehabilitatif (bagi keduanya).
Sebagai salah seorang yang ikut intens membahas RUU KUHP, saya sangat setuju dengan pendapat dua pakar hukum diatas agar RUU KUHP bisa disahkan segera. Karena bagaimanapun pembaruan hukum pidana melalui RUU KUHP tidak saja telah mempertimbangkan faktor asas demokratisasi, modernisasi dan dekolonisasi sistem Hukum Pidana, tetapi juga telah mempertimbangkan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku dan hidup dalam masyarakat, living law (adat), yang dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi Hukum Pidana.
Kiranya tidak ada karya anak manusia yang sempurna apalagi substansi yang dibahas mengandung muatan yang cukup kompleks karena harus mengakomodasi nilai nilai keragaman dan adat istiadat yang ada di Indonesia dengan berbagai suku, bangsa dan agamanya. Tetapi daripada kita tetap mengacu pada hukum kolonial peninggalan Hindia Belanda apakah tidak sebaiknya kita membanggakan hasil karya anak bangsa yaitu KUHP ala Indonesia ?
Jika nantinya setelah disahkan RUU KUHP ternyata masih terdapat pasal pasal yang dianggap bertentangan atau tidak sesuai dengan nilai nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia maka bisa dilakukan amandemen atau diajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab jika menunggu sampai hasil karya sempurna niscaya hanya akan menjadi utopia belaka.
Semoga saja RUU KUHP bisa segera disahkan pada tahun 2022 ini sehingga menjadi tonggak sejarah bagi lengsernya hukum pidana ala kolonial Belanda yang sudah bertahan begitu lama di Indonesia. (*)















