Minggu, 7 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Menelisik Ujung Perjalanan Panjang Pengesahan RUU KUHP Ala Indonesia

by Admin Halo Banten
11 April 2025
in POLITIK

Baca Juga:

Kabupaten Tangerang Jadi Lokasi Perdana Kick-Off Nasional Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026

Kabupaten Tangerang Jadi Lokasi Perdana Kick-Off Nasional Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026

Golkar Kabupaten Tangerang Siapkan Strategi Gaet Gen Z Menuju Pemilu 2029

Golkar Kabupaten Tangerang Siapkan Strategi Gaet Gen Z Menuju Pemilu 2029

Alotnya Pembahasan

Pembahasan RUU KUHPidana yang makan waktu hingga lebih dari 50 tahun lamanya tentu suatu jangka waktu yang sangat lama. Bandingkan dengan RUU Cipta Kerja yang sangat tebal halamannya saja bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama.

Sejauh ini memang tidak ada tenggang waktu yang ditetapkan secara pasti yang bisa dijadikan sebagai alat ukur untuk menetapkan kapan UU harus diselesiakan pembahasannya.

Alat ukur yang digunakan Badan Legislasi DPR RI dalam menentukan cepat atau lambatnya penetapan suatu undang-undang tergantung kapan selesai dan sempurnanya UU tersebut serta dinyatakan lengkap dan baik oleh yang membuatnya.

Apabila diperlukan suatu aturan perundang-undangan di inginkan cepat penyelesaiannya maka mekanismenya adalah menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) dimana presiden yang lebih punya kuasa mengeluarkannya.Hanya saja Perpu itu secara yuridis formal harus mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.

Meskipun tidak ada ketentuan kapan suatu UU harus diselesaikan pembahasannya, namun akhir akhir ini publik membaca ada beberapa UU yang superkilat pembahasannya namun ada pula UU yang terkesan terhuyung huyung penyelesaiannnya. Ada UU yang sudah sangat lama dibahas namun tidak kelar-kelar juga.

Banyak faktor yang bisa mempengaruhi perjalanan pembahasan suatu RUU hingga menjadi UU agar dapat berlaku sebagaimana mestinya. Faktor faktor tersebut bisa bersifat dominan tapi bisa juga biasa biasa saja.

Semuanya akan mempengaruhi kinerja pembuat UU dalam menyelesaikan tugasnya. Diantara faktor yang menjadi variable cepat atau lambatnya pembahasan suatu RUU adalah karena adanya tekanan dan kepentingan yang mempengaruhinya.

Sebagai contoh cepatnya pembahasan RUU Omnibuslaw cipta kerja karena memang ada “titah” dari penguasa agar pembuat UU segera merampungkan tugasnya.

Dugaan adanya kepentingan dan tekanan dalam pembahasan suatu RUU sehingga mempengaruhi kecepatan dan keterlambatan penyelesaiannya kiranya bisa dirasakan namun sulit untuk pembuktiannya. Yang jelas lambat atau cepatnya pembahasan suatu RUU karena memang banyak faktor yang mempengaruhinya.

Faktor faktor tersebut diantaranya terkait dengan siapa sponsornya, apa kepentingannnya, sejauhmana supportnya untuk penyelesaiannya, seberapa besar RUU itu mengandung nilai finansial tertentu yang menguntungkan bagi para pembuatnya dan sebagainya.

Berdasarkan faktor faktor tersebut maka ketika pembahasan suatu RUU, hitung hitungan siapa mendapatkan apa dan berapa nilainya bukan suatu hal yang tabu terdengar di telinga. Lagi lagi hal ini sulit dibuktikan tetapi sering tercium baunya.

Mungkin karena faktor ini pula yang menyebabkan RUU yang bersinggungan dengan kepentingan publik sering terkatung katung penyelesaiannya. Termasuk dalam kategori ini adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu apakah upaya untuk segera merampungkan RUU KUHP yang begitu lambat penyelesaiannya, terjadi karena tidak ada “sponsor” yang bisa mendorong percepatan untuk penyelesaiannya? Apakah karena RUU itu tidak berkaitan (baca: tidak menguntungkan) secara langsung bagi pembuatnya? Publik bisa meraba raba dan menilainya.

Yang jelas ragam permasalahan yang terjadi pada proses pembuatan dan subtansi RUU KUHP sedikit banyak memang mempengaruhi perjalanan pengesahan RUU KUHP sehingga memerlukan waktu yang begitu lama untuk pengesahannya.

Tetapi seyogyanya hal ini tidak boleh menjadi sebab untuk kemudian menunda pembahasannya. Karena bagaimanapun kehadiran KUHP baru karya bangsa Indonesia sendiri sangat ditunggu karena akan mempengaruhi sistem hukum di Indonesia.

Page 11 of 12
Prev1...101112Next
Tags: ALA INDONESIAMENELISIKPENGESAHANPERJALANAN PANJANGRUU KUHP
Previous Post

Polisi Tes Urine Sopir Truk Trailer Penyebab Kecalakaan Maut di Bekasi

Next Post

Pembangunan Jalan di PPI 2 Tanpa Papan Informasi, Ini Yang Akan Dilakukan Komisi lV DPRD Tangsel

BERITA LAINNYA

Gubernur Banten Paparkan Capaian Program Pemprov Banten di Hadapan Kader PSI
POLITIK

Gubernur Banten Paparkan Capaian Program Pemprov Banten di Hadapan Kader PSI

...

Petinggi NasDem Setuju Parpol Tak Kelola Program MBG, BGN Bantah Isu Kepemilikan SPPG
POLITIK

Petinggi NasDem Setuju Parpol Tak Kelola Program MBG, BGN Bantah Isu Kepemilikan SPPG

...

DPRD Banten Soroti Pelaksanaan Program MBG Saat Ramadan, Kritik Kualitas Menu dan Transparansi Anggaran
POLITIK

DPRD Banten Soroti Pelaksanaan Program MBG Saat Ramadan, Kritik Kualitas Menu dan Transparansi Anggaran

...

Caleg PSI Wajib Setor 500 Anggota, Targetkan 10 Juta KTA
POLITIK

Caleg PSI Wajib Setor 500 Anggota, Targetkan 10 Juta KTA

...

Golkar Tangsel Kembali Tetapkan Airin Rachmi Diany sebagai Ketua DPD II Periode 2025–2030 lewat Musda IV
POLITIK

Golkar Tangsel Kembali Tetapkan Airin Rachmi Diany sebagai Ketua DPD II Periode 2025–2030 lewat Musda IV

...

Intan Nurul Hikmah Resmi Pimpin Partai Golkar Kabupaten Tangerang Periode 2025–2030
POLITIK

Intan Nurul Hikmah Resmi Pimpin Partai Golkar Kabupaten Tangerang Periode 2025–2030

...

KPU Tangsel Cetak Generasi Muda Cerdas Demokrasi Melalui 'Sekolah Jawara Demokrasi'
POLITIK

KPU Tangsel Cetak Generasi Muda Cerdas Demokrasi Melalui ‘Sekolah Jawara Demokrasi’

...

Dari Muswil PKB Banten, Ambisi Target Naikan Kursi 100 Persen di Pemilu 2029
POLITIK

Dari Muswil PKB Banten, Ambisi Target Naikan Kursi 100 Persen di Pemilu 2029

...

Teguh Ista’al Nahkodai Partai Golkar Kota Serang Melalui Musda IV, Fokus Dua Hal Utama
POLITIK

Teguh Ista’al Nahkodai Partai Golkar Kota Serang Melalui Musda IV, Fokus Dua Hal Utama

...

Partai Nonparlemen Bersatu Desak Penurunan Ambang Batas Parlemen jadi 1 Persen
POLITIK

Partai Nonparlemen Bersatu Desak Penurunan Ambang Batas Parlemen jadi 1 Persen

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HALO NEWS
  • IKLAN
  • INDEKS BERITA
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In