Alotnya Pembahasan
Pembahasan RUU KUHPidana yang makan waktu hingga lebih dari 50 tahun lamanya tentu suatu jangka waktu yang sangat lama. Bandingkan dengan RUU Cipta Kerja yang sangat tebal halamannya saja bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama.
Sejauh ini memang tidak ada tenggang waktu yang ditetapkan secara pasti yang bisa dijadikan sebagai alat ukur untuk menetapkan kapan UU harus diselesiakan pembahasannya.
Alat ukur yang digunakan Badan Legislasi DPR RI dalam menentukan cepat atau lambatnya penetapan suatu undang-undang tergantung kapan selesai dan sempurnanya UU tersebut serta dinyatakan lengkap dan baik oleh yang membuatnya.
Apabila diperlukan suatu aturan perundang-undangan di inginkan cepat penyelesaiannya maka mekanismenya adalah menggunakan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) dimana presiden yang lebih punya kuasa mengeluarkannya.Hanya saja Perpu itu secara yuridis formal harus mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.
Meskipun tidak ada ketentuan kapan suatu UU harus diselesaikan pembahasannya, namun akhir akhir ini publik membaca ada beberapa UU yang superkilat pembahasannya namun ada pula UU yang terkesan terhuyung huyung penyelesaiannnya. Ada UU yang sudah sangat lama dibahas namun tidak kelar-kelar juga.
Banyak faktor yang bisa mempengaruhi perjalanan pembahasan suatu RUU hingga menjadi UU agar dapat berlaku sebagaimana mestinya. Faktor faktor tersebut bisa bersifat dominan tapi bisa juga biasa biasa saja.
Semuanya akan mempengaruhi kinerja pembuat UU dalam menyelesaikan tugasnya. Diantara faktor yang menjadi variable cepat atau lambatnya pembahasan suatu RUU adalah karena adanya tekanan dan kepentingan yang mempengaruhinya.
Sebagai contoh cepatnya pembahasan RUU Omnibuslaw cipta kerja karena memang ada “titah” dari penguasa agar pembuat UU segera merampungkan tugasnya.
Dugaan adanya kepentingan dan tekanan dalam pembahasan suatu RUU sehingga mempengaruhi kecepatan dan keterlambatan penyelesaiannya kiranya bisa dirasakan namun sulit untuk pembuktiannya. Yang jelas lambat atau cepatnya pembahasan suatu RUU karena memang banyak faktor yang mempengaruhinya.
Faktor faktor tersebut diantaranya terkait dengan siapa sponsornya, apa kepentingannnya, sejauhmana supportnya untuk penyelesaiannya, seberapa besar RUU itu mengandung nilai finansial tertentu yang menguntungkan bagi para pembuatnya dan sebagainya.
Berdasarkan faktor faktor tersebut maka ketika pembahasan suatu RUU, hitung hitungan siapa mendapatkan apa dan berapa nilainya bukan suatu hal yang tabu terdengar di telinga. Lagi lagi hal ini sulit dibuktikan tetapi sering tercium baunya.
Mungkin karena faktor ini pula yang menyebabkan RUU yang bersinggungan dengan kepentingan publik sering terkatung katung penyelesaiannya. Termasuk dalam kategori ini adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lalu apakah upaya untuk segera merampungkan RUU KUHP yang begitu lambat penyelesaiannya, terjadi karena tidak ada “sponsor” yang bisa mendorong percepatan untuk penyelesaiannya? Apakah karena RUU itu tidak berkaitan (baca: tidak menguntungkan) secara langsung bagi pembuatnya? Publik bisa meraba raba dan menilainya.
Yang jelas ragam permasalahan yang terjadi pada proses pembuatan dan subtansi RUU KUHP sedikit banyak memang mempengaruhi perjalanan pengesahan RUU KUHP sehingga memerlukan waktu yang begitu lama untuk pengesahannya.
Tetapi seyogyanya hal ini tidak boleh menjadi sebab untuk kemudian menunda pembahasannya. Karena bagaimanapun kehadiran KUHP baru karya bangsa Indonesia sendiri sangat ditunggu karena akan mempengaruhi sistem hukum di Indonesia.















