Selanjutnya sebagaimana disinggung diatas, pada tanggal 25 Mei 2022 Komisi 3 DPR telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) membahas 14 isu krusial hasil sosialisasi RUU KUHP di tahun sebelumnya. Ke empat belas isu krusial tersebut meliputi :
- Pasal 2 tentang (Living Law)
- Pasal 100 tentang (Pidana Mati)
- Pasal 118 tentang (Penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden)
- Pasal 252 tentang (Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan ghaib)
- Pasal 276 tentang (Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin)
- Pasal 278-279 tentang (Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih)
- Pasal 281 tentang (Contempt of Court)
- Pasal 282 tentang (Advokasi Curang)
- Pasal 304 tentang (Penodaan Agama)
- Pasal 342 tentang (Penganiayaan Hewan)
- Pasal 414-416 tentang (Alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan)
- Pasal 431 tentang (Penggelandangan)
- Pasal 469-471 tentang (Aborsi)
- Pasal 417 tentang (Perzinaan), Pasal 418 tentang (Kohabitasi), Pasal 479 tentang (Perkosaan) dimana ketiga pasal ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kesusilaan.
Hasil pertemuan antara Wamenkumham dengan Komisi 3 DPR pada dasarnya menyepakati beberapa hal yaitu diterimanya penjelasan Pemerintah terkait dengan 14 isu krusial tersebut untuk selanjutnya Komisi 3 akan menindaklanjuti pembahasan RUU KUHP sesuai dengan ketentuan yang ada. Sebagai tindaklanjutnya, Komisi 3 akan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kelanjutan pembahasan terhadap RUU KUHP kepada Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya tanggal 29 Juni 2022, Komisi tiga melalui Pimpinan DPR RI telah mengirimkan surat kepada Presiden perihal Penyelesaian Pembahasan RUU KUHPidana oleh Komisi 3.
Berikutnya pada tanggal 6 Juli 2022, Komisi 3 mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM membahas mengenai penyelesaian RUU operan dan penyerahan penjelasan 14 isu krusial dalam RUU KUHPidana kepada Komisi 3.
Dalampertemuan tersebut pada prinsipnya Komisi 3 menerima naskah RUU tentang KUHPidana yang telah disempurnakan. Komisi 3 dan Pemerintah juga sudah sepakat untuk menyelesaikan RUU KUHPidana khususnya terkait dengan 14 isu krusial sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Saat ini draft RUU tentang KUHPidana terutama terkait dengan 14 isu krusial hasil penyempurnaan diberikan untuk dibahas oleh masing masing fraksi di DPR RI dan akan dilanjutkan pembahasannya dengan pemerintah pada Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023.
Dalam rangka mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait dengan substansi RUU KUHP, pada tanggal 23 Agustus yang baru lalu Komisi 3 DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI), Dewan Pers Indonesia dan juga Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).















