Minggu, 7 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Menelisik Ujung Perjalanan Panjang Pengesahan RUU KUHP Ala Indonesia

by Admin Halo Banten
11 April 2025
in POLITIK

Baca Juga:

Kabupaten Tangerang Jadi Lokasi Perdana Kick-Off Nasional Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026

Kabupaten Tangerang Jadi Lokasi Perdana Kick-Off Nasional Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026

Golkar Kabupaten Tangerang Siapkan Strategi Gaet Gen Z Menuju Pemilu 2029

Golkar Kabupaten Tangerang Siapkan Strategi Gaet Gen Z Menuju Pemilu 2029

Pasal-pasal Krusial

RUU KUHP yang ada saat ini terdiri atas 2 buku, 36 bab, dan 628 pasal. Buku Kesatu RUU KUHP antara lain mengatur mengenai ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana termasuk didalamnya berlakunya hukum yang hidup di masyarakat; Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana termasuk didalamnya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana oleh korporasi; Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan termasuk di dalamnya tujuan dan pedoman pemidanaan, pemaafan hakim, pidana denda dengan sistem kategori, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, serta diversi bagi anak; Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana, serta Pengertian Istilah.

Buku Kedua RUU KUHP antara lain mengatur mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara; Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, Barang, dan Lingkungan Hidup; Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Penyelundupan Manusia, Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin, Tindak Pidana terhadapTubuh, Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Pelayaran, Tindak Pidana terhadap Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan, Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, dan Tindak Pidana Khusus.

Beberapa isu krusial yang berkembang dan menjadi fokus pembahasan dalam RUU KUHP, antara lain tentang: Penerapan Asas Legalitas Pasif, Perluasan Pertanggungjawaban Pidana, Penerapan Doktrin Ultimum Remedium, soal Pidana Mati, masalah Rekodifikasi, Pengaturan tentang Tindak Pidana Khusus dan sebagainya.

Selanjutnya melalui pembahasan yang sangat mendalam dan perdebatan yang sangat konstruktif pada akhirnya Panitia Kerja bersama Pemerintah saat itu berhasil menyepakati seluruh materi muatan tersebut sehingga RUU KUHP siap untuk disahkan segera. Namun seperti diketahui bersama, pengesahan itu urung dilakukan karena merebaknya demo dimana mana sebagai wujud munculnya aspirasi masyarakat menyikapi RUU KUHP yang akan disahkan berlakunya.

Pengesahan RUU KUHP yang isinya memuat sejumlah pasal kontroversial ditolak ribuan mahasiswa dan aktifis yang menggelar demo di Gedung DPR, Jakarta dan banyak kota lainnya. Adapun isi pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP yang dinilai bermasalah dan memantik demo ribuan mahasiswa di berbagai kota, seperti :

  1. Pasal RUU KUHP soal Korupsi
  2. Pasal RUU KUHP tentang Penghinaan Presiden
  3. Pasal RUU KUHP tentang Makar
  4. Pasal RUU KUHP soal Penghinaan Bendera
  5. Pasal RUU KUHP terkait Alat Kontrasepsi
  6. Pasal RUU KUHP soal Aborsi
  7. Pasal RUU KUHP soal Gelandangan
  8. Pasal RUU KUHP soal Pencabulan
  9. Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak
  10. Pasal RKUHP tentang Tindak Pidana Narkoba
  11. Pasal tentang Contempt of Court
  12. Pasal Tindak Pidana terhadap Agama
  13. Pasal terkait Pelanggaran HAM Berat (pasal 598-599)

Pasal pasal bermasalah seperti disebutkan diatas khususnyayang berkaitan dengan soal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal tentang Perzinaan, Pasal Tentang Mempertunjukan Alat Kontrasepsi mempertunjukan alat kontrasepsi, Pasal Pembiaran Unggas, Pasal tentang Gelandangan, Pasal Tentang Aborsi, Pasal Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya, pada umumnya dinilai sebagai pasal karet yang bisa ditafsirkan sesuai dengan selera penegak hukumnya.

Page 9 of 12
Prev1...8910...12Next
Tags: ALA INDONESIAMENELISIKPENGESAHANPERJALANAN PANJANGRUU KUHP
Previous Post

Polisi Tes Urine Sopir Truk Trailer Penyebab Kecalakaan Maut di Bekasi

Next Post

Pembangunan Jalan di PPI 2 Tanpa Papan Informasi, Ini Yang Akan Dilakukan Komisi lV DPRD Tangsel

BERITA LAINNYA

Gubernur Banten Paparkan Capaian Program Pemprov Banten di Hadapan Kader PSI
POLITIK

Gubernur Banten Paparkan Capaian Program Pemprov Banten di Hadapan Kader PSI

...

Petinggi NasDem Setuju Parpol Tak Kelola Program MBG, BGN Bantah Isu Kepemilikan SPPG
POLITIK

Petinggi NasDem Setuju Parpol Tak Kelola Program MBG, BGN Bantah Isu Kepemilikan SPPG

...

DPRD Banten Soroti Pelaksanaan Program MBG Saat Ramadan, Kritik Kualitas Menu dan Transparansi Anggaran
POLITIK

DPRD Banten Soroti Pelaksanaan Program MBG Saat Ramadan, Kritik Kualitas Menu dan Transparansi Anggaran

...

Caleg PSI Wajib Setor 500 Anggota, Targetkan 10 Juta KTA
POLITIK

Caleg PSI Wajib Setor 500 Anggota, Targetkan 10 Juta KTA

...

Golkar Tangsel Kembali Tetapkan Airin Rachmi Diany sebagai Ketua DPD II Periode 2025–2030 lewat Musda IV
POLITIK

Golkar Tangsel Kembali Tetapkan Airin Rachmi Diany sebagai Ketua DPD II Periode 2025–2030 lewat Musda IV

...

Intan Nurul Hikmah Resmi Pimpin Partai Golkar Kabupaten Tangerang Periode 2025–2030
POLITIK

Intan Nurul Hikmah Resmi Pimpin Partai Golkar Kabupaten Tangerang Periode 2025–2030

...

KPU Tangsel Cetak Generasi Muda Cerdas Demokrasi Melalui 'Sekolah Jawara Demokrasi'
POLITIK

KPU Tangsel Cetak Generasi Muda Cerdas Demokrasi Melalui ‘Sekolah Jawara Demokrasi’

...

Dari Muswil PKB Banten, Ambisi Target Naikan Kursi 100 Persen di Pemilu 2029
POLITIK

Dari Muswil PKB Banten, Ambisi Target Naikan Kursi 100 Persen di Pemilu 2029

...

Teguh Ista’al Nahkodai Partai Golkar Kota Serang Melalui Musda IV, Fokus Dua Hal Utama
POLITIK

Teguh Ista’al Nahkodai Partai Golkar Kota Serang Melalui Musda IV, Fokus Dua Hal Utama

...

Partai Nonparlemen Bersatu Desak Penurunan Ambang Batas Parlemen jadi 1 Persen
POLITIK

Partai Nonparlemen Bersatu Desak Penurunan Ambang Batas Parlemen jadi 1 Persen

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HALO NEWS
  • IKLAN
  • INDEKS BERITA
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In