Pasal-pasal Krusial
RUU KUHP yang ada saat ini terdiri atas 2 buku, 36 bab, dan 628 pasal. Buku Kesatu RUU KUHP antara lain mengatur mengenai ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana termasuk didalamnya berlakunya hukum yang hidup di masyarakat; Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana termasuk didalamnya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana oleh korporasi; Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan termasuk di dalamnya tujuan dan pedoman pemidanaan, pemaafan hakim, pidana denda dengan sistem kategori, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, serta diversi bagi anak; Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana, serta Pengertian Istilah.
Buku Kedua RUU KUHP antara lain mengatur mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara; Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, Barang, dan Lingkungan Hidup; Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Penyelundupan Manusia, Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin, Tindak Pidana terhadapTubuh, Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Pelayaran, Tindak Pidana terhadap Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan, Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, dan Tindak Pidana Khusus.
Beberapa isu krusial yang berkembang dan menjadi fokus pembahasan dalam RUU KUHP, antara lain tentang: Penerapan Asas Legalitas Pasif, Perluasan Pertanggungjawaban Pidana, Penerapan Doktrin Ultimum Remedium, soal Pidana Mati, masalah Rekodifikasi, Pengaturan tentang Tindak Pidana Khusus dan sebagainya.
Selanjutnya melalui pembahasan yang sangat mendalam dan perdebatan yang sangat konstruktif pada akhirnya Panitia Kerja bersama Pemerintah saat itu berhasil menyepakati seluruh materi muatan tersebut sehingga RUU KUHP siap untuk disahkan segera. Namun seperti diketahui bersama, pengesahan itu urung dilakukan karena merebaknya demo dimana mana sebagai wujud munculnya aspirasi masyarakat menyikapi RUU KUHP yang akan disahkan berlakunya.
Pengesahan RUU KUHP yang isinya memuat sejumlah pasal kontroversial ditolak ribuan mahasiswa dan aktifis yang menggelar demo di Gedung DPR, Jakarta dan banyak kota lainnya. Adapun isi pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP yang dinilai bermasalah dan memantik demo ribuan mahasiswa di berbagai kota, seperti :
- Pasal RUU KUHP soal Korupsi
- Pasal RUU KUHP tentang Penghinaan Presiden
- Pasal RUU KUHP tentang Makar
- Pasal RUU KUHP soal Penghinaan Bendera
- Pasal RUU KUHP terkait Alat Kontrasepsi
- Pasal RUU KUHP soal Aborsi
- Pasal RUU KUHP soal Gelandangan
- Pasal RUU KUHP soal Pencabulan
- Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak
- Pasal RKUHP tentang Tindak Pidana Narkoba
- Pasal tentang Contempt of Court
- Pasal Tindak Pidana terhadap Agama
- Pasal terkait Pelanggaran HAM Berat (pasal 598-599)
Pasal pasal bermasalah seperti disebutkan diatas khususnyayang berkaitan dengan soal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal tentang Perzinaan, Pasal Tentang Mempertunjukan Alat Kontrasepsi mempertunjukan alat kontrasepsi, Pasal Pembiaran Unggas, Pasal tentang Gelandangan, Pasal Tentang Aborsi, Pasal Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya, pada umumnya dinilai sebagai pasal karet yang bisa ditafsirkan sesuai dengan selera penegak hukumnya.















