Justru RUU yang selama ini dinilai kontroversial karena banyak mendapatkan penentangan dari masyarakat masuk ke skala prioritas Prolegnas 2021 seperti RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law), Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), RUU Minerba, RUU revisi KPK dan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Karena tidak masuk dalam skala prioritas Prolegnas tahun 2021 maka terkait dengan RUU KUHP hanya dilakukan kegiatan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenasi substansinya.
Sejalan dengan itu, Komisi 3 telah meminta kepada Pemerintah agar segera menindaklanjuti peraturan terkait dengan mekanisme pembahasan RUU carry over atau RUU yang masih tertunda pembahasannya.
Memasuki tahun 2022, telah DPR mengesahkan 40 RUU dimana masuk dalam Prolegnas 2022, salah satunya adalah RUU KUHPidana.
Alhasil, RKUHP ini menjadi rancangan terlama yang belum juga disahkan dengan usia lebih dari 50 tahun pembahasannya.
Mengawali pembahasan RUU KUHP di tahun 2022, maka pada tanggal 25 Mei 2022 Komisi 3 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) membahas 14 isu krusial hasil sosialisasi RUU KUHP di tahun sebelumnya.















