Namun seperti kita ketahui bersama, pada hari-hari terakhir menjelang pengesahan di DPR, Presiden Jokowi meminta pengesahan empat RUU, termasuk RUU KUHP ditunda pengesahannya dan pembahasan kembali dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024.
Hal itu dilakukan, menurutnya, agar pemerintah dan DPR bisa mendengarkan dan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, menyusul gelombang penolakan yang meluas dimana mana.Pada akhirnya atas permintaan tersebut, rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (24/9/2019), juga menyepakati penundaan pengesahan RUU KUHP untuk yang kesekian kalinya.
Dengan demikian, karena masih banyaknya masukan dari masyarakat terhadap kesempurnaan RUU KUHP, maka RUU KUHP belum jadi disahkan pada periode 2014-2019. Sehingga menjadi RUU carry over untuk dibahas atau dilanjutkan pada periode 2019-2024.
Sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan RUU KUHP tersebut, Komisi III DPR RI sangat mendukung untuk segera dilakukan pembahasan dan penyelesaian RUU KUHP.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI pada 24-25 Februari 2020, 1 April 2020, dan 22 Juni 2020 disepakati agar Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI untuk melakukan pembahasan RUU carry over yaitu RUU KUHP ke tahun berikutnya.
Pada tanggal 2 April 2020 Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui melanjutkan pembahasan RUU KUHP berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam Rapat Kerja terakhir dengan Menkumham pada tanggal 17 Maret 2021 yang lalu, dalam kesimpulan rapat disampaikan bahwa Komisi III DPR RI dan Menkumham RI telah bersepakat untuk melakukan reformasi terhadap system peradilan pidana terpadu melalui fungsilegislasi, dengan memprioritaskan kembali penyelesaian RUU KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan.
Sebagai bentuk perwujudan untuk memprioritaskan penyelesaian RUU KUHP di tahun 2021 adalah dengan memasukkannya kedalam Prolegnas Prioritas 2021.
Namun apa yang terjadi? Selang enam hari kemudian tepatnya hari selasa (23/3/2021). melalui rapat paripurna, DPR mengesahkan Daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Anehnya dalam daftar 33 RUU prioritas yang ditetapkan tersebut, terdapat beberapa RUU yang akhirnya tidak jadi masuk prolegnas prioritas 2021. RUU itu diantaranya adalah RUU Pemilu, Revisi UU ITE, RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.















