Panja berkomitmen dengan Pemerintah untuk memberi prioritas terhadap Pembahasan RUU KUHP sehingga dapat segera diselesaikan mengingat isi dan substansi RUU KUHP yang dinilai sangat fundamental dan memerlukan perhatian khusus karena menyangkut seluruh prinsip dan asas Hukum Pidana Nasional yang berkaitan dengan HAM.
Pada kesempatan pertama, Panitia Kerja RUU KUHP bersama dengan Pemerintah telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam, diantaranya dengan melakukan rapat-rapat dari tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 24 Februari 2017, hal ini dilakukan mengingat begitu banyaknya permasalahan yang perlu dibahas dan diputuskan terkait dengan pasal-pasal yang ada di dalam rancangan KUHP tersebut.
Setelah selesai dilakukan pembahasan terhadap pasal-pasal yang bersifat substansi, Panja memutuskan untuk menyerahkan pembahasan ketingkat selanjutnya yakni pembentukan Tim Perumus (TIMUS) dan Tim Sinkronisasi (TIMSIN) RUU KUHP.
Selanjutnya, setelah melakukan pembahasan pasal redaksional secara komprehensif dan penuh kehati-hatian, maka TIMUS/TIMSIN melaporkan hasil-hasil yang dicapai kepada Panja pada tanggal 26 Juni 2019.
Panja bersama-sama dengan Pemerintah kemudian mengagendakan pembahasan terhadap beberapa materi muatan yang belum disepakati dalam rapat Panitia Kerja sebelumnya.
Substansi tersebut meliputi hukum yang hidup di masyarakat; pidana mati; penyerangan kehormatan atau harkat dan MartabatPresiden dan Wakil Presiden; tindak pidana kesusilaan; perkosaan; tindak pidana khusus; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Panja kembali melakukan pembahasan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2019 serta tanggal 13 sampaidengan 15 September 2019. Dalam rapat panitia kerja tersebut, seluruh substansi berhasil disepakati oleh Panitia Kerja bersama Pemerintah.
Selanjutnya pada tanggal 18 September 2019, Panitia Kerja telah melaporkan seluruh hasil pembahasan kepada Komisi III DPR RI dan telah mendapat persetujuan untuk dibawa pada Pembicaraan Tingkat I. Seluruh Fraksi dan Pemerintah selanjutnya telah menyetujui RUU KUHP untuk dibawa pada Pembicaraan Tingkat II guna mendapat persetujuan.















