Kilas Balik
Semangat untuk melengserkan hukum Belanda dengan hukum pidana nasional terus menggelora sejak 1980-an atau sejak era Orba. Semangat itu terus terpelihara sampai dengan pemerintah yang sekarang berkuasa.
Pembahasan RUU KUHP pada masa Presiden Jokowi periode pertama (2014-2019) ditandai dengan keluarnya Surat Presiden Nomor R-35/Pres/06/2015 tertanggal 5 Juni 2015, dimana Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM RI untuk melakukan pembahasan RUU KUHP di DPR RI.
Selanjutnya Supres tersebut, ditindaklanjuti Pimpinan DPR dan dibahas dalam rapat Bamus tertanggal 24 Juni 2015 dan memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan selanjutnya.
Komisi III DPR RI menindaklanjuti penugasan tersebut dengan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 2 Juli 2015 untuk mendengar Keterangan Presiden mengenai RUU KUHP.
Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mencari masukan dan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai tanggapan terhadap Naskah RUU KUHP, mengingat pentingnya masukan dari berbagai pihak terhadap RUU KUHP.
Pada tanggal 26 Oktober 2015, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI telah menyerahkan Daftar InventarisasiMasalah (DIM), yang menandai dimulainya proses pembahasan RUU KUHP bersama Pemerintah melalui Rapat Panitia Kerja (Panja).















