Dengan demikian, pembaruan hukum pidana melalui RUU KUHP diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum pidana dan paradigma hukum pidana di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis, KUHP hasil revisi memang sangat ditunggu kehadirannya untuk merombak sistem dan struktur, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan baik yang berada pada aras normative (substansi pasal) maupun penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum – aspek yuridisnya.
Penyesuaian dengan perkembangan masyarakat, baik dari perspektif sociological jurisprudence maupun sociology of law sangat dibutuhkan demi kemajuan hukum dan masyarakat Indonesia.
Atas dasar itu semua yang menjadi dasar pertimbangan sehingga KUHP yang lama harus di rombak total disesuaikan dengan nilai nilai dan semangat pembaharuan hukum yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.















