Ahli hukum, Prof Sudharto menyebut sekurang-kurangnya ada tiga alasan pokok perlunya pembaharuan KUHP yang berlaku di Indonesia. Alasan politis, bahwasanya negara yang merdeka harus memiliki KUHP sendiri bukan hukum warisan penjajahnya.
Alasan praktis, bahwa KUHP dibuat dengan bahasa Belanda sehingga banyak penegak hukum Indonesia yang tidak mengerti atau mendalami maknanya.
Sementara alasan sosiologis karena pandangan hidup masyarakat Eropa yang individualistis berbeda dengan semangat kehidupan bangsa Indonesia pada umumnya.
Prof Muladi menambahkan satu alasan yaitu adaptif yang mengandung makna bahwa KUHP harus mampu mengadopsi kepentingan Internasional dalam kepentingan nasional utamanya dalam hal tindak pidana transnasional yang saat ini merajalela.
Dengan demikian, RUU KUHP yang dihasilkan sekarang merupakan cerminan dari Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia yang sebelumnya merupakan hasil dari hukum kolonialisme Belanda.
Hal terpenting dari sebuah pembaharuan hukum pidana adalah kualitas dan substansi RUU KUHP yang cocok dan sesuai dengan karakter dan budaya masyarakat Indonesia.















