nya Jakarta, HALOBANTEN.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menegaskan kepada perusahaan agar memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan kewajiban yang telah berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa pengusaha harus mematuhi batas waktu pencairan THR.
“Pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari Lebaran,” ucap Ida kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada hari Rabu (13/3).
Menaker menjelaskan bahwa kementerian akan segera mengeluarkan surat edaran kepada gubernur yang kemudian akan kementerian sampaikan kepada para pengusaha.
Langkah ini dapat memberikan penekanan kepada perusahaan agar tidak mengabaikan hak-hak karyawan mereka.
“Kami yakin bahwa semua pihak memahami bahwa pembayaran THR adalah tanggung jawab yang harus mereka penuhi,” tambahnya.
Selain itu, Ida juga mengingatkan tentang sejumlah ketentuan yang harus pengusaha patuhi dalam proses pencairan THR. Salah satu ketentuanadalah bahwa pembayaran THR harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. (***)


















