Jakarta, HALOBANTEN.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menegaskan kepada perusahaan agar memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan.
Ida menekankan bahwa pengusaha harus mematuhi batas waktu pencairan THR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Diharapkan pembayaran THR dilakukan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari Lebaran,” ucap Ida kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada hari Rabu (13/3).
Menaker menjelaskan bahwa kementerian akan segera mengeluarkan surat edaran kepada gubernur yang kemudian akan disampaikan kepada para pengusaha.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan penekanan kepada perusahaan agar tidak mengabaikan hak-hak karyawan mereka.
“Kami yakin bahwa semua pihak memahami bahwa pembayaran THR adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk mendukung keperluan Lebaran,” tambahnya.
Selain itu, Ida juga mengingatkan tentang sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengusaha dalam proses pencairan THR. Salah satu ketentuan yang dijelaskan oleh Ida adalah bahwa pembayaran THR harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. (***)















