Jakarta, HALOBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkkan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Serang Banten 2024.
Pembatalan itu diputuskan dalam Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam pembacaaan putusan Nomor 70/PHPU/PUB-XXIII/2025 yang dibacakan Mejelis Hakim Enny Nurbaningsih, bahwa untuk menghormati, melindungi, dan memulihkan hak konstitusional suara pemilih serta meneguhkan kembali legitimasi dan dukungan rakyat terhadap calon yang kelak terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pemilu 2024, Mahkamah memandang penting untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Langkah ini diambil dalam rangka memastikan Pemilukada yang jujur dan adil, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung.
Pemungutan suara ulang ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan hukum dan pengawasan ketat terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk kepala desa dan aparatur desa, guna mencegah adanya keberpihakan yang merusak netralitas dalam pemilukada.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Mahkamah menekankan pentingnya pengawasan lebih intensif dalam PSU ini untuk memastikan pelaksanaan Pemilu yang adil dan tidak terpengaruh oleh unsur-unsur yang tidak seharusnya.
Salah satu bukti yang mendukung perlunya PSU ini adalah Bukti P-6, berupa Surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 19/UMM.02.03/X/2024, yang berisi undangan resmi kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, serta para Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramat Watu untuk menghadiri acara peringatan Haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin, serta Hari Santri dan Tasyakuran.
Surat ini telah disertai dengan Bukti P-7 berupa rekaman video yang menunjukkan pernyataan permohonan maaf dari Menteri Desa H Yandri Susanto terkait penggunaan surat undangan tersebut, yang telah menimbulkan kontroversi dan dugaan ketidaknetralan dalam pemilukada.















