MK Sebut Menteri Desa Yandri Susanto Terlibat Dalam Pelanggaran Pemilukada Kabupaten Serang

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Serang 2024 dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

MK berpandangan bahwa ada dugaan ketidaknetralan Pemilukada Kabupaten Serang. Salah satunya, adanya dugaan keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto.

Pembatalan Pemilukada Kabupaten Serang 2024 itu diputuskan dalam Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).

BACA JUGA

Dalam pembacaaan putusan Nomor 70/PHPU/PUB-XXIII/2025 yang dibacakan Mejelis Hakim Enny Nurbaningsih, bahwa PSU Pemilukada Kabupaten Serang akan dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan hukum dan pengawasan ketat terhadap pihak-pihak yang terkait.

Termasuk di dalamnya Kades dan aparatur desa, guna mencegah adanya keberpihakan yang merusak netralitas dalam Pemilukada.

Salah satu bukti yang mendukung perlunya PSU dalam Pemilukada Kabupaten Serang ini adalah Bukti P-6, berupa Surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 19/UMM.02.03/X/2024, yang berisi undangan resmi kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, serta para Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramat Watu untuk menghadiri acara peringatan Haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin, serta Hari Santri dan Tasyakuran.

Surat tersebut telah disertai dengan Bukti P-7 berupa rekaman video yang menunjukkan pernyataan permohonan maaf dari Menteri Desa Yandri Susanto terkait penggunaan surat undangan tersebut, yang telah menimbulkan kontroversi dan dugaan ketidaknetralan dalam Pemilukada.

Merujuk pada bukti-bukti yang ada, MK menemukan bahwa pelanggaran Pemilu ini terjadi secara terstruktur dan melibatkan aparat pemerintahan desa yang memiliki hubungan langsung dengan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Menteri Desa Yandri Susanto.

Hal ini mengarah pada keberpihakan kepala desa yang secara massal terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Serang, yang tentu saja merusak integritas dan kemurnian suara pemilih.

Oleh karena itu, MK menilai bahwa rangkaian pelanggaran ini secara signifikan telah merusak prinsip dasar Pemilu yang demokratis.

Mahkamah juga menyarankan bahwa ketidaknetralan yang terjadi tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga merupakan pelanggaran pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, yang menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa dilarang untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon dalam Pemilu.

Dalam hal ini, ketidaknetralan kepala desa yang dilakukan dengan mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu yang dapat membatalkan hasil Pemilukada yang telah dilaksanakan.

Namun, meskipun terdapat sejumlah temuan terkait ketidaknetralan, Mahkamah menemukan bahwa di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Ciruas, Padarincang, Bandung, Pamarayan, Gunungsari, Pabuaran, Puloapel, Bojonegara, Binuang, dan Manjak, tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya praktik money politics yang didalilkan oleh Pemohon.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa dalil Pemohon mengenai money politics tidak dapat diterima.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MK dengan tegas menyatakan bahwa terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa yang menyebabkan praktik keberpihakan yang secara tidak sah mempengaruhi hasil Pemilukada.

Hal ini semakin diperburuk dengan keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto dalam menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu.

Mengingat posisi kepala desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa, keterlibatan Menteri dalam hal ini semakin memperburuk kondisi netralitas aparat desa.

Sebagai konsekuensi hukum dari pelanggaran ini, Mahkamah berpendapat bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun harus dirugikan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024, dan memerintahkan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di setiap TPS demi menjaga prinsip keadilan dan kemurnian suara pemilih.

(RED)

BERITA LAINNYA

  • All
  • TANGERANG RAYA

Perempuan Tak Bisa Keluar dari Daycare Tangsel, Polisi Dalami Dugaan Penguncian

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel memicu penyelidikan Polsek Ciputat Timur setelah laporan masuk melalui Call Center 110 Polri pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan perempuan tak bisa keluar dari daycare Tangsel membawa personel piket fungsi Polsek Ciputat Timur ke sebuah bangunan di Jalan Cendrawasih V No. 134, Kelurahan Sawah Baru, […]

Anggota TNI AD Tewas di Kelapa Dua Tangerang, Polisi Temukan Sejumlah Luka Tusuk

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus anggota TNI AD tewas di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menyita perhatian masyarakat. Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Minggu, (19/7/2026). Korban merupakan personel Yon TP 804/Nabire yang menjalankan tugas bantuan personel di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Warga menemukan jasad […]

Kemarau Panjang di Kabupaten Tangerang, Pemkab Siaga Kebakaran

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kemarau panjang di Kabupaten Tangerang Banten, menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Tangerang saat apel pagi di Lapangan Raden Arya Yudhanegara, Tigaraksa, Senin, (20/7/2026). Asisten Daerah III Bidang Hukum, Administrasi, dan Umum, Firzada Mahalli, memimpin apel sekaligus menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh aparatur sipil negara. Firzada mengawali arahannya dengan mengapresiasi keberhasilan Kafilah Kabupaten […]

Kebakaran Gudang di Benda Tangerang, Brimob Bantu Padamkan Api

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kebakaran gudang di Benda Kota Tangerang Banten, tepatnya di Jalan Perancis, menghanguskan tiga bangunan pergudangan, Minggu, (19/7/2026). Personel Satbrimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membantu proses pemadaman hingga situasi kembali terkendali. Api mulai muncul sekitar pukul 18.27 WIB. Petugas akhirnya menguasai kobaran api sekitar pukul 23.00 WIB setelah bekerja selama lebih dari […]

Larangan Pungli Damkar Tangsel Diperketat, Petugas Minta Uang Terancam Putus Kontrak

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Larangan pungli Damkar Tangsel semakin diperketat. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Dohiri, menegaskan seluruh layanan penyelamatan wajib bebas pungutan. Setiap petugas harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat tanpa meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Selain itu, larangan pungli Damkar Tangsel berlaku untuk seluruh personel tanpa pengecualian. Ahmad […]

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Sepatan Tangerang Diciduk Polisi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kasus jual obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap AIS, 32 tahun, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, pada Kamis, 16 Juli 2026. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka beserta barang […]