Jakarta, HALOBANTEN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Serang 2024 dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
MK berpandangan bahwa ada dugaan ketidaknetralan Pemilukada Kabupaten Serang. Salah satunya, adanya dugaan keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto.
Pembatalan Pemilukada Kabupaten Serang 2024 itu diputuskan dalam Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam pembacaaan putusan Nomor 70/PHPU/PUB-XXIII/2025 yang dibacakan Mejelis Hakim Enny Nurbaningsih, bahwa PSU Pemilukada Kabupaten Serang akan dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan hukum dan pengawasan ketat terhadap pihak-pihak yang terkait.
Termasuk di dalamnya Kades dan aparatur desa, guna mencegah adanya keberpihakan yang merusak netralitas dalam Pemilukada.
Salah satu bukti yang mendukung perlunya PSU dalam Pemilukada Kabupaten Serang ini adalah Bukti P-6, berupa Surat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 19/UMM.02.03/X/2024, yang berisi undangan resmi kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, serta para Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramat Watu untuk menghadiri acara peringatan Haul ke-2 Almarhumah Hj Biasmawati Binti Baddin, serta Hari Santri dan Tasyakuran.
Surat tersebut telah disertai dengan Bukti P-7 berupa rekaman video yang menunjukkan pernyataan permohonan maaf dari Menteri Desa Yandri Susanto terkait penggunaan surat undangan tersebut, yang telah menimbulkan kontroversi dan dugaan ketidaknetralan dalam Pemilukada.















