Dalam upaya untuk meningkatkan minat investor dan realisasi investasi, DPMPTSP Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan kepada para pelaku usaha untuk melihat kelengkapan perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut serta melakukan pendampingan pembuatan LKPM karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami.
Pendampingan ini juga didasari oleh Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 5 Ayat (c) menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM.
Pembuatan LKPM tersebut dilakukan secara online melalui website oss.go.id sehingga memudahkan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan dan memiliki dampak ganda terhadap peningkatan realisasi investasi daerah Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, untuk peluang investasi di Kabupaten Tangerang sangat terbuka lebar bagi investor.
Mengingat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui DPMPTSP menerapkan layanan perizinan berusaha secara elektronik, baik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), maupun melalui layanan perizinan elektronik milik daerah yaitu SIPINTER.
Berdasarkan data OSS, per tanggal 3 Juli 2022 jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang ada sebanyak 14.419.
Dengan adanya berbagai transparansi dan keterbukaan dalam memperoleh izin berusaha, pelaku usaha dan calon investor diharapkan segera mampu merealisasikan rencana investasinya di Kabupaten Tangerang.
“Apalagi proses permohonan izin berusaha dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi sehingga prosesnya lebih mudah, cepat, transparan, dan kredibel,” ujarnya. (JEK)















