Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghadapi tantangan besar dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Muncul dugaan PAD miliaran rupiah hilang karena menjamurnya pemasangan reklame ilegal. Situasi ini terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel melakukan operasi penertiban. Alhasil, puluhan reklame ilegal menumpuk di halaman kantor mereka.
Seorang petugas Penegak Peraturan Daerah Tangsel menjelaskan, reklame yang petugas amankan berasal dari beberapa lokasi, termasuk sepanjang koridor Jalan Ir. H. Juanda hingga flyover Ciputat, serta kawasan Kecamatan Setu, tepatnya Jalan Raya Pasar Jengkol. Petugas menyita reklame sebanyak itu hanya dari sebagian wilayah Tangsel.
Petugas Satpol PP Tangsel menyebutkan, sebagian besar reklame yang petugas amankan adalah spanduk promosi perumahan. Ironisnya, banyak pengembang perumahan tersebut berlokasi di luar Tangsel, tetapi pasang spanduk di wilayah kota ini.
Pemasangan reklame ini diduga melanggar aturan. Mayoritas reklame tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, tidak membayar pajak reklame, dan retribusi pendirian bangunan reklame. Oleh karena itu, Satpol PP Tangsel melakukan penertiban.
Saat ini, Satpol PP Tangsel masih berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menghitung kerugian PAD secara pasti. Penertiban reklame ilegal ini akan terus Satpol PP lakukan untuk mengoptimalkan PAD Tangsel.
(Jek/Red)















