Tangerang, HALOBANTEN.COM – Para pedadagang Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang menolak rancana revitalisasi pasar Kutabumi.
Penolakan revitalisasi Pasar Kutabumi dilakukan para pedagang dengan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang, untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (22/5/2023).
Kedatangan puluhan pedagang ke Gedung wakil rakyat tersebut diterima oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang.
Selain para perwakilan pedagang, dalam hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) tersebut juga hadir perwakilan dari Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang.
Rapat dengar pendapat ini guna membahas polemik revitalisasi bangunan Pasar Kutabumi.
Dalam rapat dengar pendapat terungkap, polemik revitalisasi gedung Pasar Kutabumi Pasar Kemis ini bermula ketika muncul desakan dari sejumlah pedagang terkait kondisi pasar yang sudah tak layak pakai.
Namun desakan revitalisasi itu mendapat penolakan dari pedagang lainnya, yakni pedagang tersebut berasal dari Koperasi Pasar Taman (Kopastam) Kutabumi.
Mereka menilai bahwa revitalisasi pasar merupakan upaya penyerobotan tata kelola pasar yang telah mereka kelola sejak tahun 2005 lalu oleh Perumda Pasar NKR.
Perwakilan pedagang, Holid TB mengatakan, pasar Kutabumi dibangun oleh Kopastam bekerja sama dengan Pemda dalam hal ini dinas pasar sebagai perpanjangan tangan Bupati.
Dia mengklaim bahwa bangunan pasar yang berdiri sekarang merupakan hasil urunan dari anggota Koperasi pada tahun 2000.
Pada saat dibangun, pihaknya telah membuat perjanjian dengan Pemda untuk melakukan pengelolaan selama 20 tahun.
Berdasarkan perjanjian tersebut, maka pengelolaan pasar baru bisa diserahkan ke Pemerintah Daerah melalui Perumda Pasar NKR pada tahun 2025.
“Tahun 2000 dibangun, 2003 selesai dibangun 2005 itu PD (Perumda Pasar NKR) baru berdiri artinya baru ada aset tenda yang diserahkan ke PD,” papar Holid.
Berbeda dengan keterangan para pedagang, mantan Sekretaris Kopaskam Abdul Akbar menyebut bahwa hak kelola yang diklaim oleh para pedagang tersebut tidak benar.
Menurutnya, Perumda Pasar NKR hanya memberikan hak kepada pedagang pasar berupa hak membangun dan memasarkan selama 5 tahun.
Kerjasamanya itu mencakup membangun dan memasarkan.
Untuk membangun diberi hak 2 tahun, sedangkan untuk memasarkan diberi hak 3 tahun. “Tahun 2007 selesai,” klaimnya.
Satu tahun setelah hak memasarkan selesai, tepatnya pada tahun 2008.
Perumda Pasar NKR sebagai pengelola melayangkan teguran kepada para pedagang untuk segera menyelesaikan masalah keuangan.
“2008 ditegur sama Direktur PD pasar bahwa kerjasama telah berakhir, kalau memang ada penagihan yang belum selesai minta diperpanjang tapi tidak dilakukan sampai saat ini,” katanya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan kebjiakan terkait hal itu.
Pihaknya masih harus melalukan kroscek ke Pasar Kutabumi yang kini tengah dipermasalahkan para pedagang.
(Jek)















