Juru bicara Fraksi Demokrat, Surowardi, bahkan memberikan “ultimatum hukum”. Ia mendesak pemerintah daerah agar memasukkan persiapan pembentukan DOB secara eksplisit dalam RPJMD untuk menghindari potensi masalah Hukum di kemudian hari.
“Persiapan DOB menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan,” ujar Surowardi.
Fraksi Demokrat berpendapat bahwa setiap alokasi anggaran untuk persiapan DOB akan menjadi masalah Hukum jika tidak memiliki payung Hukum yang jelas dalam RPJMD.
Abaikan Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menilai Pemkab Tangerang telah mengabaikan aspirasi masyarakat. Ia mengatakan bahwa rencana pemekaran wilayah adalah kebutuhan nyata yang harus pemerintah daerah fasilitasi.
Kholid menegaskan bahwa usulan DOB berasal dari suara masyarakat, bukan keinginan DPRD. Oleh karena itu, usulan ini harus masuk ke dalam RPJMD.
“Kalau pemerintah tidak mau memfasilitasi kepentingan masyarakat, lalu apa gunanya pembangunan?” kata Kholid.

















