JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Indonesia bergerak cepat! Dalam waktu dekat, sebuah Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal akan segera dibentuk. Langkah ini diambil demi membendung kerugian negara yang disebabkan oleh peredaran rokok tanpa cukai.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, pada Selasa (17/6/2025) menegaskan komitmen pemerintah. “Saya akan membentuk satgas, satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok,” ujarnya.
Meskipun tren peredaran rokok ilegal menunjukkan penurunan, Djaka mengakui bahwa fenomena ini masih memerlukan perhatian serius. Sepanjang tahun 2025 saja, Bea Cukai telah berhasil menindak sebanyak 285,81 juta batang rokok ilegal.
Angka ini, menurut Djaka, justru “menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan.” Artinya, upaya penindakan Bea Cukai semakin efektif dalam mengungkap dan menghentikan peredaran rokok ilegal.
Pembentukan satgas ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi para pelaku yang mencoba merugikan negara melalui jalur ilegal. Dengan adanya satgas khusus, koordinasi dan efektivitas pencegahan di lapangan diharapkan akan jauh lebih optimal. (*/bbs)















