JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Drama panjang perebutan wilayah antara Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh akhirnya mencapai puncaknya! Empat pulau yang sebelumnya menjadi rebutan sengit—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—kini resmi secara administratif menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan final ini diketok langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan secara sah oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Status “it’s complicated” yang melekat pada pulau-pulau tersebut kini telah jelas: milik Aceh.
Sebelumnya, sempat terjadi kebingungan setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri pada April 2025 menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, bahkan sempat gencar mengklaim kepemilikan tersebut. Namun, pihak Aceh tak tinggal diam dan mengajukan peninjauan ulang.
Terbukti, dokumen historis dan data dari Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh klaim Aceh. Sebagai informasi, Aceh sebenarnya sudah mengurus perubahan nama pulau-pulau ini sejak tahun 2009, namun entah mengapa, saat itu justru dikonfirmasi sebagai milik Sumut.
Setelah melalui rapat terbatas dan kajian mendalam terhadap tumpukan dokumen, pemerintah pusat akhirnya memutuskan: pulau-pulau tersebut sah kembali ke pangkuan Aceh. Dengan demikian, tarik-ulur administratif yang sempat membuat bingung pengguna Google Maps pun resmi berakhir. (*/bbs)















