News » BANTEN » PROVINSI BANTEN » Halaman 2

Pemkab Serang Kukuhkan 6.057 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025, Terbanyak Tenaga Teknis

Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, mengukuhkan sebanyak 6.057 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memimpin langsung prosesi pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Keputusan Bupati pada kegiatan yang berlangsung di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Senin (29/12/2025).

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Serang Nomor 813/Kep.571-Huk.BKPSDM/2025 tertanggal 30 Oktober 2025. Dari total 6.057 pegawai, Pemkab Serang menetapkan 1.982 tenaga guru, 334 tenaga kesehatan, serta 3.741 tenaga teknis untuk memperkuat layanan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sejumlah pejabat daerah menghadiri kegiatan tersebut, antara lain Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, para kepala organisasi perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Serang.

BACA JUGA

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar profesi, melainkan bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat.

Ia menilai peran PPPK memiliki arti penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta pelayanan publik yang berkualitas.

“Pada pundak saudara-saudari melekat harapan masyarakat. Kontribusi terbaik sangat masyarakat butuhkan untuk menghadirkan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang prima,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.

Bupati yang akrab dengan sapaan Ratu Zakiyah itu juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan etos kerja sebagai aparatur sipil negara.

Ia mendorong para pegawai agar mengedepankan kecerdasan, integritas, serta akhlak mulia dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Kinerja ASN Cerminkan Wajah Birokrasi

Menurutnya, kinerja setiap pegawai akan mencerminkan wajah birokrasi Pemerintah Kabupaten Serang. Oleh karena itu, ia meminta para PPPK menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan institusi pemerintahan.

Selain etos kerja, Ratu Zakiyah menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas. Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu mampu memberikan pelayanan maksimal dan responsif kepada masyarakat.

“Integritas menjadi kunci utama. Pelayanan terbaik kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Ratu Zakiyah juga memastikan Pemkab Serang akan melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PPPK Paruh Waktu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang akan menjalankan fungsi pembinaan dan penilaian kinerja pegawai.

“Penilaian kinerja pasti berjalan. Oleh karena itu, seluruh PPPK harus terus meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menyampaikan bahwa pengukuhan PPPK Paruh Waktu merupakan amanat kebijakan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan ASN PPPK Paruh Waktu memiliki batas waktu hingga akhir tahun 2025.

“Alhamdulillah, sebanyak 6.057 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang telah menerima pengukuhan dan Surat Keputusan pengangkatan sebagai bagian dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang,” kata Sugi Hardono.

Dengan pengukuhan tersebut, Pemkab Serang berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu mampu memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

(Jar Kasih/Red)

BERITA LAINNYA