Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan resmi melarang kegiatan takbir keliling menjelang Hari Raya Idulfitri. Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang segera disosialisasikan kepada masyarakat. Rabu (26/3/2025).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan Idulfitri.
“Kami berkesepakatan untuk memberikan surat edaran dilarang melakukan takbir keliling. Karena takbir keliling ini dengan segala risikonya, apalagi kan cukup banyak masyarakat ini ya kita dalam mengawasinya juga pasti kesulitan sekali. Khawatir terjadi misalkan tawuran dan lain sebagainya,” ujarnya.
Takbir keliling yang biasa dilakukan dengan konvoi kendaraan maupun berjalan kaki sering kali menimbulkan berbagai permasalahan.
Selain berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas, kegiatan ini juga dinilai dapat memicu gesekan antarwarga.
Oleh karena itu, Pemkot Tangsel mengimbau agar masyarakat melaksanakan takbiran di masjid atau di rumah masing-masing.
Selain melarang takbir keliling, Pemkot Tangerang Selatan juga melarang penggunaan petasan selama perayaan Idulfitri.
“Untuk petasan juga sama, termasuk nanti juga di dalamnya,” tambahnya.
Larangan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban umum yang sering terjadi akibat penggunaan petasan.
Petasan kerap menjadi penyebab kecelakaan, baik luka ringan maupun berat, bahkan kebakaran. Selain itu, suara ledakan petasan sering kali mengganggu ketenangan masyarakat, terutama bagi anak-anak, lansia, dan orang sakit.
Oleh karena itu, Pemkot Tangsel menegaskan bahwa penggunaan petasan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Pemkot Tangerang Selatan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP dalam melakukan pengawasan.
Aparat akan dikerahkan ke berbagai titik untuk mencegah masyarakat yang nekat melakukan takbir keliling maupun menyalakan petasan.
Dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban selama perayaan Idulfitri.
Meskipun ada larangan ini, Pemkot Tangsel menegaskan bahwa tidak ada pembatasan dalam pelaksanaan ibadah di masjid, termasuk salat Idulfitri.
Warga tetap diperbolehkan melaksanakan salat berjemaah dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan.
Masyarakat diharapkan dapat merayakan Idulfitri dengan penuh khidmat dan saling menghormati satu sama lain. Perayaan yang aman dan tertib akan menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi seluruh warga Tangerang Selatan.
Dengan adanya larangan takbir keliling dan petasan, Pemkot Tangerang Selatan berharap perayaan Idulfitri tahun ini dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (*/Alif)















