Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjalin kolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam kegiatan aksi bersih lingkungan kota, Sabtu (31/1/2026).
Kegiatan tersebut diawali apel bersama di Lapangan Sunburst BSD, Serpong. Komandan Resor Militer 052/Wijayakrama Brigjen TNI Faisal Rizal memimpin apel yang melibatkan unsur TNI, kepolisian, jajaran Pemkot Tangsel, serta organisasi kemasyarakatan.
Brigjen TNI Faisal Rizal menyampaikan bahwa aksi bersih lingkungan bertujuan menumbuhkan kesadaran publik bahwa persoalan sampah menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, aksi bersih telah berlangsung selama tiga pekan terakhir dengan fokus penempatan sampah ke tempat penampungan sementara (TPS). Pada tahap lanjutan, seluruh sampah tersebut masuk proses pengangkutan menuju tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kegiatan ini menjadi bagian edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan sampah perlu kerja sama semua pihak,” ujarnya.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan apresiasi atas inisiatif Korem 052/Wkr bersama PT Agrinas Pangan Nusantara dalam penanganan persoalan sampah perkotaan.
Pada kesempatan tersebut, Pemkot Tangsel mengerahkan 30 unit truk pengangkut sampah untuk mendukung kelancaran aksi bersih. Pemerintah kota juga memasang spanduk imbauan larangan membuang sampah di lokasi pembuangan ilegal.
Usai apel, seluruh personel bergerak menuju lima titik utama pembersihan, yakni Pasar BSD Serpong, Jalan Raya Serpong, Pasar Ciputat, Pasar Jombang, dan Pasar Cimanggis.
Masyarakat Manffatkan Lubang Biopori
Benyamin berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pengelolaan sampah, terutama melalui pemanfaatan lubang biopori untuk sampah organik.
“Program biopori terus berjalan. Targetnya mencapai 10 hingga 20 ribu lubang biopori di seluruh wilayah Tangsel,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah kota menyiapkan mesin bor biopori di setiap kelurahan agar warga dapat membuat lubang biopori di lingkungan rumah masing-masing. Sementara itu, sampah anorganik dapat terserap melalui bank sampah dan TPS3R.
Terkait pelanggaran pembuangan sampah ilegal, Benyamin telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak pelaku melalui mekanisme tindak pidana ringan.
“Saya sudah mulai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Saat sistem pengelolaan sampah berjalan optimal, sanksi dan retribusi bisa mulai kami terapkan,” pungkasnya.
(Jar Kasih)



















