Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan/atau pengeroyokan serta penganiayaan.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang telah beredar di publik pada Sabtu (31/1/2026).
Pihak yang menerbitkan dokumen SP2HP yang beredar tersebut tertulis Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, tertanggal Januari 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada pelapor, FY, penyidik menyebutkan bahwa proses hukum ini berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP. Termasuk Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 22 September 2025. Setelah penyidik lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menggelar perkara dan memutuskan menaikkan status Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada yang bersangkutan. Pemeriksaan akan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Polisi menyatakan akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Apabila terdapat informasi tambahan yang relevan, penyidik meminta pelapor untuk berkoordinasi langsung dengan penyidik maupun penyidik pembantu.
Pihak yang menandatangani Surat pemberitahuan tersebut tertulis Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur selaku penyidik, atas nama Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.
(Jar Kasih)















