Bisnis, HALOBANTEN.COM — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana yang berkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan bahwa nilai nominal transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp185,03 triliun dalam kurun waktu yang sama.
Natsir menjelaskan, sepanjang 2025 PPATK menyusun 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) serta dua Laporan Informasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Total nominal transaksi pada laporan tersebut mencapai Rp517,47 triliun.
Menurut Natsir, sebagian besar temuan PPATK berkaitan dengan kegiatan penambangan emas ilegal serta distribusi hasil tambang yang berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia.
Wilayah tersebut meliputi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan beberapa pulau lain. PPATK juga menemukan pola aliran emas hasil PETI yang mengarah ke pasar luar negeri.
Selain sektor pertambangan, PPATK juga menaruh perhatian pada sektor lingkungan hidup. Natsir menyebut lembaganya telah menyerahkan 15 LHA dengan nilai transaksi dugaan tindak pidana mencapai Rp198,70 triliun.
Ia menambahkan, sejumlah temuan menunjukkan adanya praktik kejahatan yang berdampak pada kelangkaan komoditas strategis serta lonjakan harga di dalam negeri.
Pada sektor kehutanan, PPATK menyampaikan tiga LHA kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang mencapai Rp137 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan aktivitas jual beli kayu yang berasal dari penebangan liar.
Menurut Natsir, aktivitas tersebut tidak memenuhi persyaratan legalitas usaha kehutanan karena ketiadaan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu sebagai dokumen utama pendukung kegiatan resmi.
(Red)















