Pemkot Tangsel Terbitkan Aturan Selama Ramadan dan Idul Fitri, Apa Saja Poin-poinnya?

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan merilis Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2024 tentang imbauan serta pengaturan kegiatan menjelang Ramadan, selama bulan suci, hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Edaran tertanggal 10 Februari 2026 itu ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah dan swasta, organisasi keagamaan, pelaku usaha pariwisata, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh warga Tangsel.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah puasa, memelihara ketertiban umum, sekaligus mendukung stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Rumusan aturan lahir dari rapat koordinasi bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, serta tokoh masyarakat.

Tempat Hiburan Hentikan Operasional Sementara

Dalam edaran itu, Pemkot menetapkan sejumlah jenis usaha pariwisata yang wajib menghentikan operasional mulai sehari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri 1447 H.

BACA JUGA

Kategori usaha tersebut meliputi bar, karaoke, spa, rumah pijat, serta rumah biliar, kecuali yang mengantongi izin resmi sebagai sarana pembinaan atlet. Selain itu, pertunjukan musik langsung, konser, dan kegiatan panggung berskala besar juga tidak boleh berlangsung selama periode tersebut.

Usaha Kuliner Atur Layanan dan Kebersihan

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, bistro, hingga pedagang kaki lima, pemerintah memberlakukan ketentuan khusus selama Ramadan.

Setiap pengelola usaha wajib menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan dan pemilahan sampah secara tertib dan berkelanjutan. Selain itu, pemilik usaha harus memasang pemberitahuan tertulis bahwa layanan tidak melayani pesanan pada waktu puasa, kecuali bagi kelompok yang memiliki keringanan syariat seperti anak belum baligh, orang sakit, ibu hamil atau menyusui, perempuan haid atau nifas, lansia yang tidak mampu berpuasa, musafir, serta nonmuslim.

Tempat makan yang menyediakan layanan santap di lokasi juga wajib memasang penutup berupa tirai atau kain hingga pukul 17.00 WIB.

Warga Diminta Jaga Ketertiban dan Kesederhanaan

Pemkot mengajak masyarakat menghormati suasana Ramadan dan Idul Fitri dengan menjaga ketenangan lingkungan serta memberi ruang bagi umat Islam menjalankan ibadah.

Warga juga perlu mengedepankan pola hidup sederhana dan menghindari aktivitas berlebihan. Kegiatan seperti buka puasa bersama di jalan (on the road), sahur keliling, serta konvoi malam takbiran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum tidak diperkenankan.

Larangan lain mencakup pembuatan, penjualan, maupun penggunaan petasan dan kembang api yang berisiko memicu ledakan atau kebakaran. Pemasangan materi publikasi bernuansa provokatif, pornografi, atau erotisme juga tidak boleh berlangsung.

Bagi warga yang hendak mudik, pemerintah mengingatkan agar memastikan kondisi rumah aman, termasuk kompor, aliran listrik, dan air. Jika terjadi keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center 110, atau Command Center 112 tanpa biaya pulsa.

Pengeras Suara Masjid Ikuti Ketentuan Kemenag

Penggunaan pengeras suara masjid dan musala selama Ramadan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Pengurus masjid perlu memisahkan pengeras suara luar dan dalam sesuai fungsinya, dengan tingkat kebisingan maksimal 100 desibel.

Pengeras suara luar hanya boleh aktif hingga pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kebutuhan mendesak. Untuk membangunkan sahur, penggunaan pengeras suara luar mulai pukul 03.00 WIB dengan tetap menjaga kenyamanan warga.

Salat tarawih, kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an mengutamakan pengeras suara dalam ruangan. Takbir malam Idul Fitri boleh memakai pengeras suara luar hingga pukul 22.00 WIB, lalu berlanjut melalui pengeras suara dalam. Pelaksanaan Salat Idul Fitri boleh berlangsung di masjid maupun lapangan terbuka dengan dukungan pengeras suara luar sesuai ketentuan.

Salurkan Zakat Melalui BAZNAS

Umat Islam wajib menjalankan puasa Ramadan kecuali memiliki alasan syar’i. Lembaga pendidikan juga perlu memastikan peserta didik Muslim yang telah baligh menunaikan kewajiban tersebut.

Pemkot mendorong peningkatan amal ibadah, termasuk infak dan sedekah. Penyaluran zakat, infak, dan sedekah dianjurkan melalui BAZNAS Kota Tangerang Selatan agar pengelolaan berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Para mubalig dan tokoh agama diharapkan menyampaikan dakwah yang menyejukkan, memperkuat nilai keimanan, akhlak mulia, serta semangat kebangsaan.

Pengawasan dan Sanksi

Aparat berwenang akan mengawasi pelaksanaan edaran tersebut sesuai tugas masing-masing. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup edaran, Wali Kota Benyamin Davnie mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan Idul Fitri 1447 H kepada umat Islam di Tangerang Selatan, seraya berharap Ramadan menjadi momentum penguatan iman, takwa, dan persaudaraan.

(Jar Kasih)

BERITA LAINNYA

Next Post