Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
Halo Banten
Advertisement
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
  • HALO NEWS
  • PROVINSI BANTEN
  • NASIONAL
  • RAGAM
  • BISNIS
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • INDEKS
No Result
View All Result
Halo Banten
No Result
View All Result

Pemkot Tangsel Usulkan Revisi Perda Perhubungan dan Perda Ketertiban Masyarakat

by Admin Halo Banten
24 November 2023
in PROVINSI BANTEN, TANGERANG RAYA
Pemkot Tangsel Usulkan Revisi Perda Perhubungan dan Perda Ketertiban Masyarakat

Setu, HALOBANTEN.COM – Dua peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diusulkan untuk direvisi. Kedua Perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat Kota Tangerang Selatan.

Usulan revisi dua Perda tersebut diungkapkan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:

Pemeliharaan Jalan Kabupaten Tangerang Masif, DBMSDA Perkuat Mobilitas dan Kendalikan Banjir

Pemeliharaan Jalan Kabupaten Tangerang Masif, DBMSDA Perkuat Mobilitas dan Kendalikan Banjir

Benyamin Davnie Dorong Pembina Pramuka Ciptakan Metode Kepramukaan yang Disukai Generasi Muda

Benyamin Davnie Dorong Pembina Pramuka Ciptakan Metode Kepramukaan yang Disukai Generasi Muda

Benyamin mengatakan, revisi dua Perda tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU Ciptaker Nomor 11/2020 yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Ciptaker.

Isi materi dari revisi Perda Perhubungan Nomor 5/2011 antara lain, mengatur tentang kendaraan, keamanan dan keselamatan lalu lintas serta angkutan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ada pula aturan menganai sistem manajemen transportasi cerdas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pembentukan forum lalu lintas dan jalan, perlakuan khusus bagi lanjut usia, anak-anak, penyangang disabilitas, wanita hamil dan orang sakit serta peran serta masyarakat, pembiayaan serta pembinaan dan pengawasan.

Sementara, mengenai revisi Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat Nomor 9/2012 meliputi penyelenggaraan perlindungan masyarakat, kewenangan, penyelenggaraan umum masyarakat dan ketertiban ketentraman, kerjasama dan koordinasi, pembinaan, leporan pengawasan dan pendanaan, peran serta masyarakat, ketetuan penyidikan serta ketentuan pidana.

(Red)

Tags: Pemkot Tangselperda ketertiban masyarakatperda perhubungan
Previous Post

Partai Golkar Kembali Tetapkan Benyamin Davnie Sebagai Bakal Calon Wali Kota di Pilkada Tangsel 2024

Next Post

Dinas Perkimta Tangsel Gelar Bimtek Pemulasaran Jenazah

BERITA LAINNYA

Kebakaran Ruko Bintaro Hanguskan Toko Elektronik, Kerugian Rp700 Juta
TANGERANG RAYA

Kebakaran Ruko Bintaro Hanguskan Toko Elektronik, Kerugian Rp700 Juta

...

Pengemudi Mengantuk, Toyota Yaris Cross Tabrak Tiang PJU di Simpang Tombak 01
TANGERANG RAYA

Pengemudi Mengantuk, Toyota Yaris Cross Tabrak Tiang PJU di Simpang Tombak 01

...

Sekcam Mauk Main PlayStation Saat Jam Kerja, Camat Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi
TANGERANG RAYA

Sekcam Mauk Diduga Main PlayStation Saat Jam Kerja, Camat Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi

...

Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Siswa SDN dan SMPN Terima Batik dan Olahraga
TANGERANG RAYA

Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Siswa SDN dan SMPN Terima Batik dan Olahraga

...

Kebutuhan Guru SDN di Tangsel
TANGERANG RAYA

Kebutuhan Guru SDN di Tangsel Masih Tinggi, Pemkot Perkuat Layanan Pendidikan Lewat Sekolah Baru

...

Pria di Cibodas Tangerang Disekap karena Utang, Dua Pelaku Jadi Tersangka
TANGERANG RAYA

Pria di Cibodas Tangerang Disekap karena Utang, Dua Pelaku Jadi Tersangka

...

Sertipikat Tanah Wakaf Bertambah, Kantah Tangsel Serahkan 19 Sertipikat
TANGERANG RAYA

Sertipikat Tanah Wakaf Bertambah, Kantah Tangsel Serahkan 19 Sertipikat

...

HMI Tangerang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program MBG
TANGERANG RAYA

HMI Tangerang Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program MBG

...

Brimob, Serang debt collector, mata elang, pengeroyokan, pembacokan,
PROVINSI BANTEN

Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Pembacokan Dua Anggota Brimob di Serang, Pelaku Ditahan

...

Polresta Tangerang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa
TANGERANG RAYA

Polresta Tangerang Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

...

Load More

POPULER

  • Jalan Tol Baru Banten

    Tol Baru Rp23 Triliun di Banten Segera Hubungkan 2 Provinsi, Perjalanan Langsung Ngebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang di Taman Jajan BRIN/Puspiptek “Diusir Paksa” Penguasa Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IndexPolitica Prediksi 9 Parpol Melenggang ke Senayan, PSI Bikin Kejutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas SDABMBK Tangerang Selatan Bangun Tandon Puri Bintaro Indah Untuk Atasi Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Muncul Tangsel Nekat Gali Makam Ibu di TPBU Sengkol, Diduga Dipicu Konflik Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu Demo di DPRD Tangsel Senin 1 September, Sejumlah Sekolah Berlakukan PJJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Perubahan pada Kulit, Bisa Jadi Peringatan Awal Diabetes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laman

  • HALO NEWS
  • IKLAN
  • INDEKS BERITA
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PROVINSI BANTEN
  • TANGERANG RAYA
  • NASIONAL
  • BISNIS
  • RAGAM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • INDEKS

Copyright ©2022 halobanten.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In