Setu, HALOBANTEN.COM – Dua peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diusulkan untuk direvisi. Kedua Perda tersebut yakni Perda Penyelenggaraan Perhubungan dan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat Kota Tangerang Selatan.
Usulan revisi dua Perda tersebut diungkapkan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (23/11/2023).
Benyamin mengatakan, revisi dua Perda tersebut perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU Ciptaker Nomor 11/2020 yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Ciptaker.
Isi materi dari revisi Perda Perhubungan Nomor 5/2011 antara lain, mengatur tentang kendaraan, keamanan dan keselamatan lalu lintas serta angkutan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ada pula aturan menganai sistem manajemen transportasi cerdas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pembentukan forum lalu lintas dan jalan, perlakuan khusus bagi lanjut usia, anak-anak, penyangang disabilitas, wanita hamil dan orang sakit serta peran serta masyarakat, pembiayaan serta pembinaan dan pengawasan.
Sementara, mengenai revisi Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat Nomor 9/2012 meliputi penyelenggaraan perlindungan masyarakat, kewenangan, penyelenggaraan umum masyarakat dan ketertiban ketentraman, kerjasama dan koordinasi, pembinaan, leporan pengawasan dan pendanaan, peran serta masyarakat, ketetuan penyidikan serta ketentuan pidana.
(Red)















