News » BANTEN » Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan LKPD Provinsi Banten Tahun 2022 ke BPK

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan LKPD Provinsi Banten Tahun 2022 ke BPK

Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan LKPD Provinsi Banten Tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (03/2/2023).

Penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten berlangsung di Jalan Palka No.1, Sindangsari, Kabupaten Serang.

Pemerintah Provinsi Banten menjadi Provinsi pertama di wilayah Jawa-Sumatra yang menyerahkan LKPD (unaudited) Tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan.

BACA JUGA

“Penyerahan LKPD menjadi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ungkap Al Muktabar.

“Penyampaian LKPD oleh Gubernur kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tambahnya.

Penyusunan LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 berdasarkan sistem anggaran pemerintahan yang sudah direview oleh Inspektorat Provinsi Banten.

Hal ini memungkinkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bekerja.

Laporan tersusun dalam beberapa outline realisasi anggaran, saldo anggaran, saldo operasional.

Kemudian, laporan beban ekuitas serta neraca aset, posisi arus kas, serta catatan atas laporan keuangan untuk memenuhi asas-asas yang diwajibkan.

Penyampaian LKPD di awal juga salah satunya untuk mendapatkan kepastian SILPA audited untuk pembiayaan anggaran.

Pihaknya berupaya untuk mempertahankan capaian opini WTP Pemprov Banten yang telah diraih sejak LKPD Tahun Anggaran 2016.

Pemprov Banten berkomitmen untuk menyelesaikan semua catatan atas LKPD yang merupakan akumulasi sejak Pemprov Banten berdiri untuk diupayakan penyelesaiannya di bawah bimbingan BPK. 

Kepala BPK Provinsi Banten Emmy Mutiarini mengungkapkan, berdasarkan data monitoring Jawa-Sumatera, Pemprov Banten sebagai data Pemerintah Provinsi yang pertama menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2022 kepada BPK.

“Apresiasi atas upaya penyusunan yang selesai jauh sebelum batas waktu berakhir,” ungkapnya.

“Pemeriksaan akan dilaksanakan selama dua bulan terhitung mulai hari ini,” tambah Emmy.

BPK akan memeriksa pertama, kesesuaian penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan.

Kedua, efektivitas sistem pengendalian intern; ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundangan; serta, kecukupan pengungkapan catatan di dalam atas laporan keuangan.

BPK: Segera Lampirkan Laporan Audit BUMD dan BLUD

Sejak Tahun 2016, LKPD Pemprov Banten sudah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Emmy berharap Pemprov Banten segera lampirkan laporan audited atas BUMD dan BLUD.

Terjalinnya koordinasi pemeriksa dan pelaksana dengan baik, penyerahan dokumen dengan baik, proses diskusi yang berlangsung dengan baik.

Kemudian, kerjasama yang baik untuk efektifkan waktu pemeriksaan yang terbatas.

Terhadap penyelesaian catatan atas LKPD Pemprov Banten, Pemprov Banten sudah di atas 80 persen atau di atas rata-rata Nasional.

Senada kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Rina Dewiyanti.

Menurutnya, penyelesaian atas rekomendasi/temuan pada LKPD sebelumnya Pemprov Banten sudah dapat menyelesaikan di atas 80 persen.

Pemprov Banten telah melaksanakan early warning system melalui audit inspektorat secara berkala.

Termasuk pembinaan dari BPK terhadap penyusunan LKPD serta dukungan komitmen pimpinan terhadap urgensi penyusunan dan pertanggungjawabannya.

“Ini mempermudah kami dalam rangka proses percepatannya,” ungkap Rina.

Reporter    : MG1

Editor        : Jek Jarkasih

BERITA LAINNYA