Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan LKPD Provinsi Banten Tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (03/2/2023).
Penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten berlangsung di Jalan Palka No.1, Sindangsari, Kabupaten Serang.
Pemerintah Provinsi Banten menjadi Provinsi pertama di wilayah Jawa-Sumatra yang menyerahkan LKPD (unaudited) Tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan.
“Penyerahan LKPD menjadi amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ungkap Al Muktabar.
“Penyampaian LKPD oleh Gubernur kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tambahnya.
Penyusunan LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 berdasarkan sistem anggaran pemerintahan yang sudah direview oleh Inspektorat Provinsi Banten.
Hal ini memungkinkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bekerja.
Laporan tersusun dalam beberapa outline realisasi anggaran, saldo anggaran, saldo operasional.
Kemudian, laporan beban ekuitas serta neraca aset, posisi arus kas, serta catatan atas laporan keuangan untuk memenuhi asas-asas yang diwajibkan.















