HALOBANTEN, – Bagi umat Islam di Indonesia yang berencana menunaikan ibadah haji melalui jalur reguler, ada beberapa persyaratan penting yang perlu dipenuhi. Calon jemaah harus beragama Islam, telah berusia minimal 12 tahun saat mendaftar, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku sesuai domisili, serta Kartu Keluarga (KK). Selain itu, calon jemaah tidak diperkenankan untuk mendaftar haji lebih dari satu kali.
Proses pendaftaran diawali dengan membuka rekening tabungan haji pada bank penerima setoran (BPS) yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama. Setelah itu, calon jemaah melakukan pembayaran setoran awal biaya haji yang saat ini ditetapkan sebesar Rp25.000.000. Bukti pembayaran ini kemudian dibawa ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk proses pendaftaran lebih lanjut dan mendapatkan nomor porsi haji.
Mengenai biaya haji reguler secara keseluruhan, perlu dicatat bahwa angkanya dapat bervariasi setiap tahunnya. Faktor-faktor seperti biaya penerbangan, akomodasi di Arab Saudi, dan layanan lainnya mempengaruhi total biaya yang harus dibayarkan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama biasanya menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang akan diumumkan secara resmi.
Calon jemaah diharapkan untuk mempersiapkan dana yang cukup sesuai dengan perkiraan biaya haji yang berlaku pada tahun keberangkatan.
Penting untuk dicatat bahwa masa tunggu keberangkatan haji reguler di Indonesia dapat mencapai puluhan tahun, tergantung pada kuota haji dan jumlah pendaftar di masing-masing daerah. Oleh karena itu, perencanaan yang matang dan pendaftaran sejak dini sangat disarankan bagi umat Islam yang memiliki niat untuk menunaikan ibadah haji. (*/bbs)















