Dari pengakuan FR, bahan baku narkoba akan dikirimkan ke IW yang sudah menjadi DPO ke Yogyakarta menggunakan jasa ekspedisi.
Sementara pil PCC akan dikirimkan untuk saudara FR untuk diedarkan di daerah Banjarmasin.
“Tersangka FR mendapatkan barang tersebut dari saudara YB yang menjadi DPO dengan cara membeli,” kata Karyoto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda sebanyak Rp 10 miliar.
(Dar/Jek)















