Jakarta, HALOBANTEN.COM – Polda Metro Jaya tangkap pelaku curanmor dalam 1×24 jam setelah menerima laporan pencurian mobil milik warga Tangerang Selatan, Banten. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menemukan kendaraan hasil curian dan menyerahkannya kembali kepada pemilik.
Keberhasilan tersebut terungkap dalam agenda penyerahan barang bukti yang berlangsung di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, mengatakan tim Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Alhamdulillah, dalam waktu 1×24 jam Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan hari ini kendaraan kami serahkan kembali kepada pemilik,” ujar Andaru.
Pencurian Terjadi Saat Idul Adha
Kasus tersebut menimpa Haris, warga Tangerang Selatan, saat momentum Hari Raya Idul Adha pada 27 Mei 2026. Pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah dan kondisi pagar yang tidak terkunci untuk masuk ke area rumah.
Selanjutnya, pelaku mengambil kunci mobil yang berada di ruang tamu sebelum membawa kabur kendaraan roda empat milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pencurian berlangsung tanpa perlawanan karena pelaku lebih dahulu menguasai kunci kendaraan yang tersimpan di dalam rumah.
Rekaman CCTV Bantu Polisi Lacak Pelaku
Sementara itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian untuk melacak keberadaan tersangka. Berbekal bukti visual tersebut, tim penyidik segera melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan pelaku beserta mobil curian di wilayah Tangerang.
Korban, Haris, mengaku bersyukur karena kendaraan miliknya berhasil ditemukan dalam waktu singkat.
“Pelaku masuk ke rumah, mengambil kunci, lalu membawa mobil. Kejadiannya saat Hari Raya Iduladha. Sore hari kejadian, malam harinya pelaku berhasil tertangkap. Saya berterima kasih kepada Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.
Selain mengungkap kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, khususnya kunci kendaraan.
Menurut Andaru, langkah pengamanan sederhana seperti mengunci rumah dan menyimpan kunci kendaraan di tempat aman dapat membantu mencegah tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam menjaga barang milik pribadi. Jangan menyimpan kunci sembarangan, terutama di ruang tamu dan saat kondisi rumah tidak terkunci,” ujarnya.
Kini kendaraan milik korban telah kembali ke tangan pemilik tanpa biaya apa pun. Adapun tersangka pencurian menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
(SUR)
























