Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur membongkar praktik penjualan obat keras ilegal berjenis golongan G yang beroperasi terselubung di sebuah toko kosmetik wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Penggerebekan terjadi pada Minggu malam (7/12/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas keamanan mengamankan dua orang terduga penjaga toko kosmetik, yaitu IW alias Amin dan MJS. alias Jimi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang masyarakat sampaikan melalui layanan Hot Line Polsek Ciputat Timur. Warga melaporkan adanya dugaan praktik jual beli obat keras golongan G yang terjadi secara rutin di toko kosmetik tersebut, dan seringkali pembelinya merupakan kalangan remaja.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur bergerak cepat menyelidiki lebih dalam di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, Tim Opsnal Unit Reskrim, yang Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto pimpin bersama Panit 2 dan anggota lainnya, langsung melakukan pemeriksaan komprehensif pada toko kosmetik itu.
Temukan Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar
Petugas menemukan beragam jenis obat keras yang tidak mengantongi izin edar resmi. Total barang bukti yang petugas amankan mencakup 88 butir Trihexyphenidyl, 56 butir Tramadol, 18 butir Alprazolam dan 60 butir Hexymer.
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp210 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras.
Polisi langsung membawa kedua penjaga toko kosmetik itu, berikut seluruh barang bukti ke Mapolsek Ciputat Timur. Penyidikan berjalan terus untuk mendalami dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta legalitas.
(Alif/Jek/Red)















