Tangerang, HALOBANTEN.COM – Seorang pemuda berinisial S (20), warga Kampung Gaga RT 02/01, Desa Onyam, Kecamatan Gunung Kaler, meninggal dunia usai tenggelam di danau bekas galian pasir. Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (10/12/2025). Tim mengevakuasi jasad korban dari lokasi pada Kamis (11/12/2025) dini hari, setelah upaya pencarian intensif oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang.
Musibah berawal ketika korban bersama enam temannya mengunjungi lokasi danau yang terletak di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, sekitar pukul 15.10 WIB. Setibanya di tepi danau, korban segera melepas pakaian dan melompat ke dalam air.
Menurut keterangan rekan-rekan korban, S sempat meminta tolong beberapa saat setelah masuk ke dalam air. Teman-temannya segera berupaya memberi pertolongan dengan berenang menuju korban, namun gagal karena korban keburu tenggelam dan hilang dari pandangan. Warga sekitar juga dimintai bantuan, tetapi pencarian awal tidak membuahkan hasil.
Sekitar pukul 18.10 WIB, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kresek. Laporan ini kemudian diteruskan kepada BPBD Kabupaten Tangerang untuk penanganan lebih lanjut.
Pencarian dan Evakuasi
Mendapat laporan tersebut, Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD segera mengerahkan Tim Penyelamat Pos Damkar Kronjo dan Tim Penyelamat Damkar Mako Curug ke lokasi.
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa tim segera melakukan penyisiran dan penyelaman setelah tiba di danau bekas galian.
“Petugas melakukan pencarian dengan metode penyelaman dan pemetaan titik dugaan korban tenggelam. Pada pukul 22.00 WIB petugas akhirnya berhasil menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia,” kata Achmad Taufik.
Petugas langsung mengevakuasi jasad korban dan menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk menjalani proses pemakaman.
Penyelidikan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang saat ini mempelajari kasus tenggelamnya S di danau bekas galian pasir tersebut. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menjelaskan bahwa lokasi tempat korban tenggelam adalah area galian lama yang telah berhenti beroperasi dalam waktu cukup lama.
“Berkaitan dengan ada atau tidaknya pelanggaran pidana, saat ini kami masih melakukan penelitian lebih lanjut,” ujar Septa, Kamis (11/12/2025).
Pendalaman kasus berlanjut karena lokasi galian sudah tidak lagi beroperasi selama satu tahun. Keterangan sementara dari warga sekitar menyatakan bahwa galian itu sudah tidak beroperasi dan saat ini masyarakat memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Warga memanfaatkannya untuk menampung air saat musim kemarau guna mengairi sawah. Selain itu, sebagian masyarakat juga menggunakan lokasi tersebut sebagai kolam pemancingan,” tambah Septa.
Septa menegaskan, pihaknya melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau faktor lain yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
(Jek/Red)























