Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota tangkap dua remaja saat transaksi senjata tajam di Tangerang, Rabu, (3/5/2023) pukul 05.00 WIB.
Dari penangkapan dua remaja tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti beberapa senjata tajam.
Polisi juga mendapati salah satu akun gangster atas nama tangerang17stress.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan, jual beli senjata tajam ini menggunakan metode daring.
Kemudian tim 3P Polres melakukan patroli sekaligus memantau akun media sosial para pelaku gangster.
“Kami memonitoring pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial. Akhirnya berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Dari kedua pelaku petugas mendapati dua bilah celurit berukuran besar. Sajam itu akan pelaku perjualbelikan kepada salah satu gangster melalui akun media sosial seharga Rp550 ribu.
“TKP penangkapan di depan rumah sakit sari asih Jalan benua indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” katanya.
Zain menyebut kedua pelaku lakukan penjualan Senjata tajam di tangerang berdasarkan bukti chatingan dan status penjualan.
Kini mereka telah petugas amankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku terjerat undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 tentang Sajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Jek)
























