News » BANTEN » Polres Tangerang Selatan Bongkar Peredaran Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu

Polres Tangerang Selatan Bongkar Peredaran Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Kasus ini terungkap dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang pada Kamis (13/3/2025).

Dalam operasi tersebut, dua tersangka yang berinisial RH dan FY diamankan, bersama dengan barang bukti berupa ribuan butir ekstasi.

BACA JUGA

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya peredaran ekstasi di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tersangka pertama, RH.

Pelaku ditangkap di sebuah apartemen yang terletak di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan RH, ditemukan enam butir ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka kedua, FY.

Tersangka kedua diringkus di sebuah perumahan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, sekitar pukul 22.00 WIB.

Di lokasi ini, polisi menemukan 25 klip plastik berisi ekstasi dengan total 9.206 butir serta sabu seberat 7,2 gram.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka adalah 9.206 butir ekstasi,” ujar AKBP Victor D. H. Inkiriwang, Kapolres Tangerang Selatan.

“Kami juga menemukan sabu seberat 7,2 gram,” tambahnya.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, seperti alat hisap, dua korek api modifikasi.

Barang bukti lainnya yakni satu cangklong, sebuah tas jinjing coklat, dua ponsel, serta satu unit mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 1485 JKC.

Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, narkotika yang berhasil disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp4,6 miliar.

Diperkirakan, ekstasi yang ditemukan tersebut bisa dikonsumsi oleh lebih dari 9.200 orang.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutuskan rantai peredaran narkotika di Tangerang Selatan serta wilayah sekitarnya.

 (Alif/Jek/Red)

BERITA LAINNYA