Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, seperti alat hisap, dua korek api modifikasi.
Barang bukti lainnya yakni satu cangklong, sebuah tas jinjing coklat, dua ponsel, serta satu unit mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 1485 JKC.
Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, narkotika yang berhasil disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp4,6 miliar.
Diperkirakan, ekstasi yang ditemukan tersebut bisa dikonsumsi oleh lebih dari 9.200 orang.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutuskan rantai peredaran narkotika di Tangerang Selatan serta wilayah sekitarnya.
(Alif/Jek/Red)















