Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengingatkan agar debt collector atau biasa disebut mata elang agar tidak macam-macam di wilayah hukumnya.
Apalagi jika tindakan mata elang sampai mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menegaskan pihaknya masih dalam tahap menghimbau agar kelompok mata elang tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kita sudah membahas khusus tentang Mata Elang yang ada di Tangerang Selatan ini, yang kita lakukan sekarang sementara melakukan tahap menghimbau,” ujar AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Jumat (28/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa pendekatan humanis dilakukan terlebih dahulu sebelum tindakan tegas diambil.
Polisi akan terus mengawasi aktivitas kelompok ini dan tidak akan ragu bertindak jika ditemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kita menghimbau secara humanis kepada pihak-pihak, oknum-oknum ini yang kita nilai mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Kapolres.
“Ketika pada saat kita melihat ada potensi ini menjadi gangguan Kamtibmas, kita tindak tegas dan terukur sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Victor mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang dirasa meresahkan.
Ia mengingatkan bahwa kepolisian memiliki layanan pengaduan melalui call center 110 yang dapat digunakan warga untuk melaporkan tindakan yang mengganggu ketertiban.
“Ada nomor 110 call center, ini bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan kegiatan-kegiatan khususnya Mata Elang yang mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Polres Tangsel berharap langkah ini dapat mencegah tindakan yang meresahkan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
(Alif/Jek/Red)















