Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang tangkap pelaku curas Tigaraksa setelah pelarian ASB, 21 tahun, berakhir di Sumatera Selatan. Polisi juga memburu penadah sepeda motor korban yang masuk daftar pencarian orang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkap keberhasilan tersebut saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurutnya, penyidik mengumpulkan bukti melalui olah lokasi, keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
Korban berinisial NKA, 30 tahun, mengalami luka tusuk pada pinggang belakang.
Tim medis memberikan perawatan kepada korban di RSUD Balaraja.
Polisi Tetapkan Penadah Sepeda Motor Sebagai DPO
Indra Waspada menjelaskan korban mengenal pelaku sejak Maret 2026.
Karena hubungan tersebut, korban menerima ajakan bertemu tanpa rasa curiga. Namun, keduanya sempat terlibat pertengkaran.
Pelaku kemudian menusuk korban dari belakang memakai sebilah pisau.
Selanjutnya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor korban.
Setelah itu, pelaku kabur menuju Sumatera Selatan.
Penyidik melacak pelaku berdasarkan identitas yang berhasil mereka kantongi.
Unit Reskrim Polsek Tigaraksa lalu berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas. Kerja sama itu membuahkan hasil.
Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Orang Tuanya
Petugas menangkap ASB di rumah orang tuanya pada Minggu, 12 Juli 2026.
Polisi menyita telepon genggam korban sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi menyimpan mata pisau serta pakaian korban yang masih bernoda darah.
Penyidik juga mengantongi identitas penadah sepeda motor korban.
Kini, polisi menetapkan penadah tersebut sebagai DPO.
Polresta Tangerang tangkap pelaku curas Tigaraksa setelah penyelidikan mengarah ke tempat persembunyian pelaku di Sumatera Selatan.
Sementara itu, penyidik menduga motif utama pelaku berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.
Meski demikian, penyidik masih menelusuri kemungkinan motif lain.
ASB menghadapi jeratan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.
Indra Waspada mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas pada malam hari.
Ia juga mengingatkan warga agar menjauhi lokasi yang sepi serta minim penerangan.
(JAR)






















