Rajeg, HALOBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membongkar aksi tak terpuji.
Jajaran kepolisian ini mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Taman Raya Rajeg, sebuah lokasi yang tenang di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Komisaris Polisi Arief Nazarudin Yusuf, Kepala Kasatreskrim Polresta Tangerang, menceritakan bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial AH dalam rangkaian pengungkapan kasus ini.
“Pelaku lakukan aksi kejahatan ini dengan cara yang cukup kreatif, di mana si pelaku memodifikasi mobilnya untuk membeli BBM bersubsidi,” tutur Arief kepada para awak media, Rabu (31/1/2024).
Dia melanjutkan, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai praktik yang tak terpuji ini.
Mendengar laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengamatan dan pemantauan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polresta Tangerang, pada Kamis (18/1/2024).
Akhirnya, polisi berhasil menemukan sejumlah orang mencurigakan yang tengah membeli BBM jenis Pertalite menggunakan mobil yang telah mereka modifikasi tangkinya di SPBU di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.















