Semua barang haram itu merupakan barang bukti dari 13 kasus yang dutangani Direktorat Narkotika Mabes Polri dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang, 2 diantaranya perempuan. Sebanyak 13 orang di antaranya dihadirkan dalam pemusnahan itu.
“Pemusnah Barbuk merupakan perintah UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tatkala penyidik lakukan penyitaan Barbuk Narkotika, apabila administrasinya sudah diselesaikan maka sesegera mungkin dilakukan pemusnahan. Ini juga bentuk transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dari direktorat 4 tindak pidana narkotika Bareskrim Polri,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, ada 13 kasus yang mereka tangani yang terkait langsung dengan barang haram yang mereka musnahkan itu.
Pertama dari laporan polisi (LP) nomor 245 tanggal 25 Mei 2022 dengan barang bukti berupa ganja yang disita dari M. Qadafi, Eka Yunis dan Didit Muya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di bogor dan sekitarnya.















