Kedua; LP nomor 281 tanggal 15 juni 2022 dengan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.399 butir yang disita dari Agung Sulistyo dengan TKP di Depok.
Ketiga; LP nomor 338 tanggal 30 Juni 2022 dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 15.416 gram dan disita dari TSK Irian dan kawanannya di Jakarta Utara dan Bekasi.
Keempat; LP nomor 355 tanggal 8 Juli 2022 dengan jenis narkotika ganja sebanyak 117.16 gram yang disita dari TSK Eva Fatimah dan kawanannya di pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kelima; LP nomor 357 tanggal 11 Juli 2022 jenis sabu-sabu sebanyak 2.880 gram yang disita dari Samsul dan kawanannya di Dusun Selanga, Aceh.
Keenam; LP nomor 0381 tanggal 15 Juli 2022 dengan barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 580 gram yang disita dari TSK Pratama dengan TKP di Kantor Pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang. Sementara TSK untuk kasus ke tujuh dan delapan, kata dia, tersangkanya sedang dalam pengejaran.















