Kabupaten Tangerang, HALOBANTEN.COM – Jajaran unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, meringkus tiga pelaku penadah motor hasil curian di Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketiga pelaku penadah motor hasil curian tersebut antara lain berinisial RF (19), AA (28) dan AG (29). Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek Cisoka. Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang dipakai oleh pelaku untuk mengangkut motor hasil curian.
Kapolsek Cisoka AKP Eldi, mengungkapkan, ketiga pelaku penadah motor curian tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan di Kawasan Desa Dangdeur yang diterima Unit Reskrim Polsek Cisoka pada Kamis 7 Desember 2023.
Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cisoka langsung bergerak ke alamat yang dimaksud untuk lakukan penelusuran dan penyelidikan. Alhasil, di lokasi tampak tiga orang pelaku tengah menaikan 6 unit sepeda motor berbagai merek ke atas bak mobil Pick Up yang sudah disiapkan sejak jam 20.00 WIB.
“Melihat para pelaku sedang beraksi, kami (polisi, Red) langsung melakukan penyergapan terhadap tiga pelaku berikut satu unit kendaraan mobil dan enam unit motor hasil curian yang sedang dinaikan oleh para pelaku ke atas mobil pick up,” jelasnya.
Ketiga pelaku penadah yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara, 6 unit motor yang diamankan antara lain, 1 unit motor Honda Beat warna hitam list putih, 1 unit motor Honda Beat Street warna coklat, 1 unit motor Honda Beat warna hitam list putih, 1 unit motor Honda Beat Street warna hitam, 1 unit motor Honda Scoopy warna merah, dan 1 unit motor merk Honda Scoopy warna biru cream. Selanjutnya, 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam.
(Red)















