bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas sekaligus kepastian hukum dalam sistem pengupahan nasional.
Sebelumnya, Yassierli sempat memberi sinyal kejutan terkait kebijakan upah minimum tahun 2026. Saat awak media menanyakan kepastian kenaikan upah pada Selasa siang, ia hanya meminta publik menunggu pengumuman resmi.
“Tunggu saja surprise,” ucap Yassierli saat itu.
Kejutan tersebut akhirnya terjawab pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan keterangan resmi berisi poin-poin kebijakan baru pengupahan nasional.
“Kami berharap kebijakan pengupahan dalam PP Pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi pekerja, pengusaha, dan perekonomian nasional,” kata Yassierli.
(*/Red)















