Jakarta, HALOBANTEN.COM — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mendapat pengesahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan tersebut menjadi landasan nasional dalam penentuan upah minimum tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa proses perumusan PP Pengupahan berlangsung melalui pembahasan panjang dan kajian mendalam. Pemerintah juga menyerap berbagai aspirasi, terutama dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, sebelum Presiden mengambil keputusan final mengenai kebijakan upah minimum.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Pengupahan hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa malam.
Dalam aturan tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah minimum nasional menggunakan rumusan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan faktor alfa. Pemerintah menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9 sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang mengamanatkan mekanisme adil dan berkelanjutan dalam penetapan upah minimum.
Perhitungan teknis besaran upah minimum selanjutnya menjadi tugas Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut akan tersampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi penetapan upah minimum tingkat daerah.
“Khusus untuk upah minimum tahun 2026, gubernur menetapkan besarannya paling lambat 24 Desember 2025,” tegas Yassierli.
Gubernur Berwenang Tetapkan UMP dan UMK
Melalui PP Pengupahan ini, pemerintah juga mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, gubernur memperoleh kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Aturan tersebut turut mengatur penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta memberikan ruang















