Serang, HALOBANTEN.COM – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menempati peringkat tertinggi se-Provinsi Banten dalam jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kondisi tersebut muncul seiring posisi Provinsi Banten yang masuk delapan besar nasional kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dari total 38 provinsi di Indonesia.
Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Banten menunjukkan wilayah Tangerang Raya sebagai penyumbang terbesar kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2025. Tangsel berada pada posisi teratas dengan 293 kasus. Kota Tangerang serta Kabupaten Tangerang masing-masing mencatat 254 kasus. Secara keseluruhan, kawasan Tangerang Raya menyumbang 801 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kasus kekerasan terhadap anak juga menyebar ke wilayah lain di Banten. Kota Cilegon mencatat 111 kasus, Kabupaten Serang 100 kasus, Kabupaten Lebak 97 kasus, Kabupaten Pandeglang 84 kasus, dan Kota Serang 62 kasus. Persebaran tersebut menunjukkan persoalan kekerasan terhadap anak tidak hanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu.
Tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Banten tampak jelas dalam lima tahun terakhir. Pada 2020, jumlah kasus mencapai 472. Angka tersebut meningkat tajam menjadi 1.124 kasus pada 2024 dan kembali bertambah menjadi 1.254 kasus sepanjang 2025. Lonjakan ini menegaskan perlunya perhatian serius lintas sektor terhadap perlindungan anak.
Masuk Fase Mengkhawatirkan
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, menilai peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan telah memasuki fase mengkhawatirkan. Ia menyebut situasi tersebut mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak dan perempuan pada berbagai lapisan masyarakat.
“Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Banten terus bertambah dan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan,” ujar Hendry saat memberikan keterangan pada Selasa (16/12/2025).
Menurut Hendry, tingginya angka kekerasan terhadap anak di Tangsel dan wilayah lain di Banten menegaskan sifat persoalan yang sistemik. Ia menilai kekerasan tersebut menjangkau seluruh karakter wilayah, baik kawasan metropolitan, industri, maupun daerah dengan kondisi geografis luas.
“Masalah kekerasan terhadap anak tidak hanya muncul di kawasan padat penduduk seperti Tangsel, tetapi juga berkembang pada wilayah dengan karakter sosial dan geografis yang berbeda,” jelasnya.
Kontras Dengan Predikat Kota Layak Anak
Situasi ini kontras dengan capaian predikat Kota Layak Anak (KLA) yang telah diraih sebagian besar wilayah di Banten. Tangsel memperoleh predikat KLA tingkat utama, Kota Tangerang meraih predikat Nindya, sementara Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang meraih predikat Madya. Kabupaten Pandeglang berada pada tingkat Pratama.
Komnas PA Banten memandang capaian predikat tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Hendry menegaskan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan memerlukan pendekatan yang berbeda pada setiap wilayah serta tidak dapat menggunakan pola seragam.
Untuk kawasan Tangerang Raya, termasuk Tangsel, Komnas PA Banten mendorong pendekatan metropolitan terpadu. Strategi tersebut mencakup pembentukan satuan tugas lintas daerah, penguatan pengawasan kawasan permukiman padat, perlindungan anak pada sektor informal, serta antisipasi kekerasan berbasis dunia maya.
Pada wilayah industri seperti Kota Cilegon, fokus kebijakan perlu mengarah pada isu mobilitas tenaga kerja dan keamanan lingkungan kerja. Kabupaten Serang membutuhkan penguatan sistem perlindungan anak hingga tingkat desa agar pencegahan berjalan lebih efektif.
Kabupaten Lebak dengan wilayah geografis luas memerlukan strategi penjangkauan berbasis komunitas, termasuk peran tokoh adat dan layanan patroli keliling. Kota Serang, yang mencatat angka lebih rendah, memerlukan kajian mendalam guna menemukan faktor pelindung yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Sementara itu, Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian khusus. Meski mencatat 84 kasus dan berada pada tingkat KLA Pratama, Komnas PA Banten menilai angka tersebut berpotensi belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Penguatan infrastruktur dasar perlindungan anak, mulai dari sosialisasi, kemudahan akses pelaporan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia, menjadi kebutuhan mendesak.
Komnas PA Banten berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat memperkuat komitmen bersama agar kasus kekerasan terhadap anak, khususnya di Tangsel dan wilayah Banten lainnya, dapat ditekan secara berkelanjutan.
(Jek/Red)

















