pembentukan satuan tugas lintas daerah, penguatan pengawasan kawasan permukiman padat, perlindungan anak pada sektor informal, serta antisipasi kekerasan berbasis dunia maya.
Pada wilayah industri seperti Kota Cilegon, fokus kebijakan perlu mengarah pada isu mobilitas tenaga kerja dan keamanan lingkungan kerja. Kabupaten Serang membutuhkan penguatan sistem perlindungan anak hingga tingkat desa agar pencegahan berjalan lebih efektif.
Kabupaten Lebak dengan wilayah geografis luas memerlukan strategi penjangkauan berbasis komunitas, termasuk peran tokoh adat dan layanan patroli keliling. Kota Serang, yang mencatat angka lebih rendah, memerlukan kajian mendalam guna menemukan faktor pelindung yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Sementara itu, Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian khusus. Meski mencatat 84 kasus dan berada pada tingkat KLA Pratama, Komnas PA Banten menilai angka tersebut berpotensi belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Penguatan infrastruktur dasar perlindungan anak, mulai dari sosialisasi, kemudahan akses pelaporan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia, menjadi kebutuhan mendesak.
Komnas PA Banten berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat memperkuat komitmen bersama agar kasus kekerasan terhadap anak, khususnya di Tangsel dan wilayah Banten lainnya, dapat ditekan secara berkelanjutan.
(Jek/Red)

















