Video Korban Terikat Ungkap Kasus
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Informasi itu kemudian sampai kepada aparat kepolisian yang langsung bergerak melakukan penyelamatan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga potong tali tambang plastik, bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya harus terselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan merampas kebebasan seseorang ataupun menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan pribadi.
Selain itu, Jauhari mengapresiasi respons cepat personel Polsek Jatiuwung yang berhasil menyelamatkan korban sekaligus mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, ancaman, maupun penyekapan.
Saat ini, kedua tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melanjutkan tahapan penanganan kasus.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa sengketa utang tidak boleh berujung pada tindakan melawan hukum. Sebaliknya, setiap persoalan wajib menempuh jalur hukum agar tidak memunculkan tindak pidana baru.
(JAR)















