Tangerang, HALO BANTEN- Seorang pria berinisial MF alias Ozi (21), ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku diduga lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten.
“Parahnya lagi, aksi pencabulan itu direkam dan video rekamannya sebarluaskan oleh pelaku di jejaring media sosial (Medsos),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terungkap dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila saat melihat video di Medsos. Dalam video, tampak adegan layaknya hubungan suami antara korban dan tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini.
“Korban ditanya oleh orang tuanya dan korban bercerita jika dirinya telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali,” ujar Zain Dwi Nugroho.
Korban mengaku sempat menolak ajakan berbuat asusila tersebut, namun pelaku langsung menampar korban dan mengancam akan menyebarkan video adegan asusila mereka ke media sosial.
Zain Dwi Nugroho mengatakan, video asusila tersebut ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya dan juga dikirimkan oleh tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger. Akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban.
Atas Kejadian tersebut, lanjut Zain Dwi Nugroho, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban,” ungkap Zain Dwi Nugroho.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal berlapis diantaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak,” tukasnya. (JEK)





















