Kota Serang, HALOBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (49) yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Penangkapan terjadi di sebuah perumahan di Bogor Selatan, setelah AM menjadi buronan atas kasus penipuan jual beli tanah kavling.
Ternyata, AM adalah tersangka utama dalam penipuan jual beli tanah kavling fiktif di Desa Bantarwaru, Serang, Banten.
Kejahatannya sudah menipu 500 orang dengan modus yang sama. Ia menjanjikan kavling seluas 300 meter persegi dengan harga terjangkau dan sistem cicilan.
Namun, setelah korban membayar lunas, lahan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Lahan tersebut bahkan masih berupa hutan.
Saat ini, Polda Banten menangani 8 laporan polisi yang berkaitan dengan AM. Total kerugian korban yang tertipu jual beli tanah fiktif ini mencapai lebih dari Rp6 miliar.
AM kini menghadapi jeratan Pasal 372 dan 378 KUHP. Polda Banten juga mengimbau masyarakat yang merasa tertipu oleh AM untuk segera melapor.
(Jek/Red)















