Tangerang, HALOBANTEN.COM – Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang, Banten, dihentikan sementara waktu atas instruksi dari Bawaslu RI.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, mengatakan bahwa penghentian sementara ini dilakukan setelah tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan baru berjalan di dua wilayah, yaitu Kecamatan Jambe dan Mekar Baru, pada 27 Februari 2024.
Umar menjelaskan bahwa rekomendasi dari Bawaslu RI menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di semua tingkatan, baik tingkat kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.
Dia mengaku hingga kini belum ada kepastian kapan melanjutkan kembali rekapitulasi suara.
KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu surat perintah dari KPU RI terkait kapan akan melanjutkan kembali rekapitulasi suara.
Hingga saat ini, baru dua kecamatan yang menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Sementara itu, dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, baru sembilan wilayah yang menyelesaikan penghitungan suara di tingkat KPPS.















