Tangerang, HALOBANTEN.COMHALOBANTEN.COM – Residivis pengedar sabu diciduk tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung, di bawah pimpinan AKP Derry Dkp.
Penangkapan pelaku berinisial FS (37) berlangsung pada Jumat malam (11/04/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kediaman di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penindakan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan, petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Antara lain, sembilan paket sabu dengan label A1 hingga A9 seberat total 1,83 gram.
Kemudian satu paket sabu berlabel B1 seberat 2,20 gram, sebuah telepon genggam.
Satu unit timbangan digital, serta bekas bungkus rokok.
Total berat sabu yang diamankan mencapai 4,03 gram, dan kepemilikannya diakui oleh tersangka FS.
Langkah penangkapan ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 4,03 gram yang terbagi dalam beberapa paket, beserta alat timbang digital dan telepon seluler.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan FS saja.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas dan menelusuri asal-usul barang haram ini,” tegasnya.
Dia juga mengajak partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa.
(Jek/Red)















